DINAS PERKEBUNAN PROVINSI RIAU Zulfadli : Harga Sawit Dalam Sepekan Mengalami Kenaikan Rabu, 12/04/2023 | 10:50
Ilustrasi
Pekanbaru - Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli, mengatakan harga kelapa sawit periode 12 sampai 18 April 2023, mengalami kenaikan pada setiap kelompok umur.
Kenaikan terbesar terjadi pada kelompok umur 10 - 20 tahun sebesar Rp 40,08/Kg dari harga minggu lalu, harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu kedepan naik menjadi Rp 2.769,57/Kg.
Zulfadli menyebutkan, faktor penyebab naiknya harga TBS periode ini karena terjadinya kenaikan harga jual CPO dari perusahaan yang menjadi sumber data.
Lebih jauh dijelaskan, indeks K yang dipakai adalah indeks K untuk 1 bulan kedepan yaitu 91,55%, harga penjualan CPO minggu ini naik sebesar Rp 236,59 dan kernel minggu ini turun sebesar Rp 165,09 dari minggu lalu.
"PTPN V Sei Buatan dan PTPN V Sei Tapung menjual CPO dengan harga Rp 12.244/Kg dan mengalami kenaikkan harga sebesar Rp 189,00/Kg dari harga minggu lalu," ujar Zulfadil .
Sementara PT. Buana Wiralestari Mas menjual Kernel dengan harga Rp 6.189/Kg dan mengalami penurunan harga sebesar Rp 92,00/Kg dari harga minggu lalu.
PT. Meganusa Intisawit menjual Kernel dengan harga Rp 5.969/Kg minggu ini, PT. Eka Dura Indonesia menjual Kernel dengan harga Rp 6.387/Kg dan mengalami penurunan harga sebesar Rp 190,00/Kg dari harga minggu lalu.
PT. Kimia Tirta Utama menjual Kernel dengan harga Rp 6.450/Kg dan mengalami penurunan harga sebesar Rp 127,00/Kg dari harga minggu lalu.
PT. Sari Lembah Subur menjual Kernel dengan harga Rp 6.450/Kg dan mengalami penurunan harga sebesar Rp 100,00/Kg dari harga minggu lalu.
Berikut harga TBS kelapa sawit Provinsi Riau untuk periode 12 - 18 April 2O23 :
Umur 3th (Rp 2.037,30);
Umur 4th (Rp 2.208,88);
Umur 5th (Rp 2.416,38);
Umur 6th (Rp 2.474,78);
Umur 7th (Rp 2.571,49);
Umur 8th (Rp 2.642,83);
Umur 9th (Rp 2.705,63);
Umur 10th-20th (Rp 2.769,57);
Umur 21th (Rp 2.650,72);
Umur 22th (Rp 2.637,26);
Umur 23th (Rp 2.626,05);
Umur 24th (Rp 2.513,92);
Umur 25th (Rp 2.452,25).
Zulfadli menjelaskan, penetapan kenaikan harga merupakan upaya komitmen Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)