DISPERINDAG TERKESAN TUTUP MATA LSM JIHAT Sorot Kinerja Disperindag Kota Pekanbaru Terkait Penyaluran Gas Elpiji Sabtu, 27/05/2023 | 15:18
Pekanbaru - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru seolah-olah tutup mata terkait adanya pangkalan LPG 3 Kg (Melon) yang berada di wilayah Kota Pekanbaru banyak yang diperjualbelikan.
Hal ini diutarakan oleh Elfiadi, selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi Himpunan Rakyat ( LPKSM JIHAT ) Kota Pekanbaru kepada media ini.
Efrialdi menyebutkan, LPG ( Liquefied Petroleum Gas ) tabung 3 kilogram merupakan LPG tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sebagaimana bunyi poin kedua Kepmen ESDM.
Menurut Efialdi, disamping adanya penjualan LPG Melon oleh pangkalan kepada Pengecer, ada juga harga penjualan yang dilakukan pihak pangkalan melampaui harga HET yang ditetapkan pemerintah dari harga Rp. 18.000 menjadi Rp. 20.000 bahkan sampai Rp. 22.000 untuk pertabungnya.
"Pelaku Usaha LPG yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET bisa dipidana karena melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp. 2 Miliar," ujar Efrialdi, Sabtu (27/5/2023).
Efialdi menjelaskan, bahwa selain melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha yang menjual LPG 3 Kg bersubsidi diatas Harga HET juga bisa di kenakan Pasal 53 huruf c dan d juncto pasal 23 ayat 2 huruf a dan d undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 30 miliar.
Ditambahkan Efialdi, pelaku usaha Gas LPG dari Agen sampai dengan pangkalan wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku yang sudah diatur oleh Disperindag setempat, baik itu mekanisme distribusi, penjualan, dan Harga HET gas LPG bersubsidi.
Khusus Gas LPG 3 kg wajib sampai ke Masyarakat yang tidak mampu, sementara untuk masyarakat mampu diwajibkan untuk membeli Gas Non subsidi, setiap pangkalan juga wajib memiliki data konsumen gas LPG bersubsidi.
"Pangkalan itu harus tertib usaha, tertib distribusi, dan tertib harga HET, karena aturan tersebut adalah merupakan kewajiban setiap pelaku usaha gas LPG," pungkas Elfrialdi.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin ketika didatangi media ini ke kantornya di Gedung B 5 It 3 komplek perkantoran Walikota Pekanbaru yang terletak di Jl. Abdul Rahman Hamid Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru tidak dapat dijumpai untuk mendapatkan konfirmasi hingga berita ini dimuat. (Ef)