DPRD Pekanbaru Ingatkan Pemko, Penumpukan Sampah Adalah Bentuk Kegagalan Selasa, 08/03/2022 | 14:17
Karikatur Sampah
Pekanbaru - Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru membuat wacana akan segera kembali mengoperasikan satuan tugas Satgas penegakan hukum (Gakkum) untuk mengawasi tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal.
Satgas ini akan bekerja untuk menindak oknum-oknum yang kedapatan dengan sengaja membuang sampah sembarangan di TPS ilegal.
Tanggapi permasalahan ini, Anggota Komisi IV DPRD kota Pekanbaru Robin Edwar mengatakan dengan adanya Satgas TPS ilegal memperlihatkan kegagalan PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya selaku rekanan Pemko Pekanbaru dalam pengangkutan harus sampai ke sumber sampah.
"Pada kontrak kerja 2020 pihak ketiga disebutkan mengambil sampah dari sumber sampah kita lihat selama ini tidak ada pihak ketiga mengambil sampah dari sumber sampah atau dari rumah-rumah warga" sebut Robin, Selasa (8/3/2022)
Berdasarkan aduan dan penglihatan Robin kedua perusahaan yang sudah menjadi rekanan Pemko Pekanbaru sejak 2018 ini lebih banyak mengambil sampah dari pinggir jalan atau dari TPS ilegal.
Robin menilai DLHK Pekanbaru harus lebih dulu membenahi kinerja dari pihak ketiga agar masalah sampah di Pekanbaru bisa segera selesai .
"DLHK harus tegas kepada kedua perusahaan ini sudah ada kontrak kerjasama kenapa tidak dijalankan dengan baik" tegas Robin.
Politisi PDIP ini juga menegaskan DLHK Pekanbaru jangan menjadikan masyarakat sebagai pihak yang selalu bersalah dalam tumpukan sampah yang terjadi di kota Pekanbaru.
"Kota Pekanbaru ini sudah jadi kota sampah dimana-mana sampah kalau sampah dari masyarakat diambil tidak akan seperti ini. DLHK dan pihak ketiga tidak ada sediakan TPS jadinya TPS ilegal pasti bermunculan," Ucap Robin dengan kecewa. (Ben).