Ketua DPRD Pekanbaru Keluhkan Ketika Rapat Paripurna Tidak Pernah Dilibatkan Rabu, 09/03/2022 | 17:34
Dalam Ruang Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru
Pekanbaru - Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani MS S.Ip tak mendapat kesempatan duduk sebagai Ketua DPRD dalam rapat-rapat wakil rakyat.
Diketahui masuk 3 bulan, jabatan Ketua DPRD Kota Pekanbaru yang dipegang Hamdani tak jelas. Hamdani, yang pada akhir 2021 direkomendasi dicopot, kini tak diakui oleh 44 anggota DPRD. Terakhir saat rapat alat kelengkapan Dewan (AKD), Senin (7/3), politikus PKS tersebut juga tidak dilibatkan.
Sudah beberapa kali ada rapat tetapi Hamdani tidak hadir, rapat tersebut hanya dipimpin tiga wakil Hamdani, yakni Nofrizal, Ginda Burnama, dan Tengku Azwendi Fajri.
Saat dikomfirmasi Hamdani mengatakan "Seharusnya sudah kembali (jabatan Ketua DPRD). Cuma saya tak tahu ini BK dan juga wakil-wakil rapatnya apa, karena tidak ada melibatkan saya," katanya, Rabu (9/3/2022).
Lebih lanjut Hamdani mengatakan, surat rekomendasi pemecatan awal November 2021 lalu juga telah ditolak Gubernur Riau Syamsuar. Ia justru heran karena posisinya tidak diakui anggota.
"Saya undang wakil-wakil tidak ada datang. Tidak ada tanggapan positif, ya saya saat ini tunggu arahan partai. Sejauh ini ya kita masih menunggu iktikad kawan-kawan di DPRD," katanya.
Meski demikian Hamdani mengaku di jajaran pemerintah masih diakui posisi sebagai Ketua DPRD. Hal itu terlihat, dalam beberapa kali pertemuan, ia masih mewakili DPRD Pekanbaru.
"Di Forkopimda saya masih ketua. Ya saya masih, cuma nggak tahu di dalam ini apa kawan-kawan. Saya sudah coba komunikasi semua," ujarnya.
Diketahui, pemecatan Hamdani ini awalnya direkomendasikan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru. Rekomendasi BK terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Hamdani selama menjabat.
Ketua BK DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan mengatakan rekomendasi dibacakan pada rapat paripurna yang digelar pada 25-26 Oktober dini hari. Dalam rapat diputuskan beberapa pelanggaran.
"Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan beliau (Hamdani). Setelah diperiksa semua saksi pelapor dan ahli hukum tata negara dan administrasi, diputuskan pelanggaran," ujar Ruslan Tarigan kepada detikcom, Rabu (27/10).
DPRD Kota Pekanbaru setuju dengan usulan pemberhentian Hamdani sebagai Ketua melalui rapat paripurna. Rapat digelar setelah mendapatkan usulan keputusan Badan Kehormatan.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Ginda Burnama dan didampingi wakil lainnya, yakni Tengku Aswendi dan Nofrizal. Rapat itu digelar dengan agenda usulan pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD.
Ginda Burnama meminta Sekretariat Dewan langsung bersurat kepada Wali Kota Firdaus dan Gubernur. Setelah sebulan diterima Gubernur Syamsuar, surat rekomendasi dikembalikan karena dinilai cacat administrasi.
"Pengumuman pemberhentian pimpinan DPRD Pekanbaru atas nama Hamdani masa jabatan 2019-2024. Menjatuhkan sanksi mengusulkan pemberhentian sebagai alat kelengkapan pimpinan DPRD," ucap Ginda saat rapat paripurna, Senin (2/11). (Ben).