Baru Sehari di Pindahkan, Pemerkosa Anak Kandung di Depok Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Senin, 10/07/2023 | 15:04
Pelaku pengoroyokan terhadap tahanan di sel Polres Metro Depok yang mengakibatkan korban meninggal. (Foto : Net)
Depok - Seorang tahanan di sel Polres Metro Depok berinisial AR (50) tewas ditangan sesama tahanan pada Minggu (9/7/2023).
Hal ini disampaikan Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, mengatakan, total ada delapan tahanan yang menganiaya korban hingga akhirnya tewas.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (9/7/2023) karena para pelaku kesal korban tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
"Pelakunya ada 8 orang berinisial MY, PAN, FA, HN, AN, HLG, MF, dan HNA. Korban meninggal dunia, langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk dilaksanakan otopsi," jelasnya.
AKP Nirwan Pohan menjelaskan korban mulanya dipanggil oleh MY untuk masuk ke sel tahanan nomor 3 tempatnya ditahan. Korban lalu ditanya-tanya soal kasus yang membuatnya dipenjara.
Awalnya tersangka MY menanyakan kepada korban tentang kasusnya dan dijawab kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, dan mendengar ucapan korban pelaku menendang perut sebelah kiri dan memukul ke arah punggung dan dada kanan kiri korban.
"Tidak berselang lama datang tersangka FA dan menanyakan hal yang sama tentang kasusnya. Dan setelah dijawab kasus persetubuhan terhadap anak kandung sendiri," ujarnya.
FA kemudian ikut kesal dan turut melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong ke bagian dada korban, menendang paha, dan punggung. Hal itu pun juga dilakukan secara bertubi-tubi oleh kedelapan tahanan lainnya.
"Selanjunya tersangka FA, PAN, HN, HLG, MF, FNA dan AN lalu mengatakan 'oh ini ya yang melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri!', lalu korban dikelilingi oleh para tersangka dan para tersangka secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban," jelas Nirwan.
Setelah itu korban diberikan minum oleh tersangka dan korban meminta izin untuk mandi. Usai mandi, korban duduk di samping pintu kamar mandi kemudian diberikan minum lagi oleh para tersangka.
"Tiba-tiba korban matanya terpejam dan langsung pingsan. Tersangka panik dan segera melaporkan ke petugas jaga," ungkapnya.
Petugas kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RS.
AKP Nirwan Pohan menyebutkan, perkara pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dikenakan Pasal 170 KUHPidana Ayat 2e butir 3e atau Pasal 351 Ayat 3, dan kedepan tersangka masih diperiksa polisi.
Diketahui AR masuk penjara lantaran kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, dan sudah ditahan sejak korban awalnya ditahan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sejak Selasa (4/7/2023) lalu.
Hal diketahui dari pihak keluarga korban berinisial J, dia menuturkan, beberapa hari kemudian, almarhum dipindahkan ke sel bercampur dengan para tahanan lainnya
"Selasa masuknya, terus kalau gak salah Jumat atau Sabtu dipindahkan ke sel tahanan. Nah disitulah kejadiannya (diduga dianiaya)," kata J, Minggu (9/7/2023).
Akibat pengeroyokan tersebut hingga meninggal dunia, J mengatakan pihak keluarganya masih akan berembuk terkait tindaklanjut dari kematian korban. (Dig)