Wakapolres Tebing Tinggi Hadiri Peringatan HUT Koperasi Nasional Ke - 76 Kota Tebing Tinggi Jumat, 21/07/2023 | 15:26
Tebing Tinggi - Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, S.H., M.H menghadiri Peringatan HUT Koperasi Nasional Ke - 76 Kota Tebing Tinggi bertempat di Gedung Hj. Sawiyah Jl. Dr. Soetomo Kota Tebing Tinggi, Jumat (21/07/23)
Pada peringatan HUT Koperasi Nasional Ke - 76 Kota Tebing Tinggi dengan menggangkat Thema "Pemajuan Koperasi Kunci Kesejahteraan masyarakat".
Turut hadir Kepala Bidang Koperasi Prov. Sumut Drs. Tunggul Sitanggang, M.Si, Pj. Walikota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si, Ketua DPRD Tebing Tinggi Basyarudin Nasution, S.H, Kapolres Tebing Tinggi yang diwakili oleh Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, S.H.,M.H, Ketua Primkopol Polres Tebing Tinggi Kompol Ahmad Yani, S.H, Danramil 13 Tebing Tinggi Kapten. Inf. Yudi Chandra Gurning, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Zahidin, S.Pd.,M.Pd, Kamenag Tebing Tinggi yang diwakili oleh Zulkarnain, Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang diwakili oleh M. Ikhsan, Ketua Koperasi se - Kota Tebing Tinggi, Perwakilan UMKM Kota Tebing Tinggi.
Dikesempatan ini Ketua Panitia Zahidin, S.Pd.,M.Pd mengatakan peringati HUT Koperasi Nasional ini bertujuan untuk memajukan dan menjalani silaturahmi antara penggerak koperasi di Kota Tebing Tinggi untuk menciptakan daya saing yang baik. Nantinya kami mohon kepada Bapak PJ. Walikota untuk memberikan hadiah dan sertifikat halal kepada para penggerak UMKM kita.
Saat ini, Koperasi yang ada di Kota Tebing Tinggi merupakan induk dari seluruh Koperasi yang ada di Sumatera Utara. Kita berdoa agar Koperasi maupun CU yang ada di Kota Tebing Tinggi semakin maju dan semakin besar agar peluang kerja di Kota Tebing Tinggi semakin banyak.
Dalam sambutan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sumatera Utara yang dibacakan oleh Kepala Bidang Koperasi Prov. Sumut :
Pemerintah telah melakukan pembaharuan Regulasi Perkoperasian melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan ke dalam peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 tahun 2021 tentang koperasi dengan modet multi pihak, yang membuka peluang bagi masyarakat untuk membentuk koperasi melalui elaborasi berbagai pihak dalam wadah koperasi dari berbagai kelompok anggota sesuai dengan peran dan lingkup bisnisnya.
Pemerintah saat ini fokus pada pengembangan koperasi sektor riil guna membangun ekonomi anggota dan masyarakat yang lebih luas, dari sisi peluang, koperasi sektor riil ini juga memiliki banyak potensi mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, jasa, pariwisata dan banyak macam usaha lainnya.
Untuk memajukan koperasi di Indonesia dibutuhkan landasan hukum yang kuat sebagai pegangan bagi semua pihak Pemerintah, masyarakat, aparat penegak hukum dan pihak-pihak lainnya sehingga saat ini Kemenkop UKM tengah menyusun RUU Perkoperasian sebagai pengganti UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
RUU Perkoperasian ini dirancang untuk mendorong koperasi lebih adaptif terhadap perubahan dan perkembangan ekonomi, teknologi, sosial dan budaya secara global, dengan adanya pembaharuan uu perkoperasian ini, kita berharap koperasi mampu menjawab tantangan zaman dan memiliki daya saing dan daya sanding yang besar.
Mendatang setelah UU tersebut disahkan, inilah momentum pemajuan koperasi sebagai kunci meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semoga Allah SWT, Tuhan yang maha esa, meridhoi segala daya dan upaya kita bersama untuk membangun koperasi di seluruh wilayah Nusantara.
Kata Sambutan Menteri Koperasi dan UKM RI yang dibacakan oleh PJ. Walikota Tebing Tinggi
Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang fungsi utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, untuk menyejahterakan anggota, koperasi menyelenggarakan berbagai usaha serta layanan sesuai kebutuhan anggota disitulah inti dari koperasi sebagai perusahaan di mana anggota sebagai pemilik dan pengguna jasanya dengan menyatukan kepentingan dibawah koperasi, efisiensi kolektif dapat dilakukan, posisi tawar terhadap pasar dapat ditingkatkan, serta konsolidasi sumber daya untuk berbagai usaha dapat diselenggarakan.
Diktum utama dan pertama, majunya usaha koperasi akan meningkatkan kesejahteraan anggotanya bila hal itu tidak terjadi, bukan teorinya yang salah, namun praktiknya yang keliru dan harus diluruskan.
Ibarat kendaraan, koperasi ini seperti yang mengangkut banyak orang, jumlah tersebut menjadi salah satu kekuatan koperasi dengan cara menyatukan kepentingan anggota untuk melakukan produksi, pengolahan atau pemasaran bersama sehingga dinegara-negara maju, koperasi anggotanya ribuan, ratusan ribu dan bahkan jutaan orang mereka menginsyafi betul bahwa kekuatan bersama/kolektif adalah kunci sukses koperasi.
Pemerintah saat ini fokus pada pengembangan koperasi sektor riil guna membangun ekonomi anggota dan masyarakat yang lebih luas, dari sisi peluang, koperasi sektor riil ini juga memiliki pertanian, perdagangan, banyak potensi peternakan, jasa, mulai dari perikanan, pariwisata dan banyak macam usaha lainnya.
Setiap wilayah, pasti kota/kabupaten memiliki komoditas, potensi kerajinan dan di Indonesia unggulannya merupakan destinasi wisata atau lainnya.
Koperasi sektor riil harus menjadi pemain utama dalam potensi unggulan tersebut, tujuannya agar manfaat dan nilai tambah yang dihasilkan dapat sebesar-besarnya terdistribusi kembali keanggota dan masyarakat diwilayah tersebut.
Sebagai contoh saat ini Kemenkopukam tengah mengembangkan pabrik minyak makan merah dibeberapa provinsi basis sawit, dimana para petani sawit sepenuhnya anggota koperasi.
Salah satu potensi lain yang sekarang terbuka bagi koperasi adalah usaha di sektor jasa keuangan, usaha ini terbuka karena adanya UU Pengembangan dan Penguatan sektor keuangan (PPSK) No. 4 tahun 2023 dimana UU tersebut mengatur koperasi dapat menjalankan usaha seperti program pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan peraturan Perundang- Undangan sebagai kegiatan disektor jasa keuangan.
"Semoga Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa, Meridhoi segala daya dan upaya kita bersama untuk membangun koperasi diseluruh wilayah nusantara, Dirgahayu Koperasi Indonesia, Bangga berkoperasi, Indonesia maju," pungkasnya.
Akhir acara dilakukan pemberian Hadiah kepada Koperasi Berprestasi tingkat Kota Tebing Tinggi serta Penyerahan Sertifikat Halal kepada Pelaku UMKM Kota Tebing Tinggi. Kepada KPRI SMP Negeri 2 Kota Tebing Tinggi, KPRI Kementerian Agama Kota Tebing Tinggi dan KPRI SMK Negeri 1 Kota Tebing Tinggi. (Dali. Z)