Wajah pelaku yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis Ganja yang ditemukan petugas Narkoba Polres Tebingtinggi di dalam kandang Kambing.
Tebing Tinggi - Seorang pria berumur, (57) warga Jln. Gotong royong Kp. Nenas Lingkungan II Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi di duga melakukan tindak pidana narkotika.
Terduga pelaku inisial MM, diamankan petugas di sebuah rumah tak jauh dari tempat tinggal pelaku.
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga memiliki dan menguasi barang haram narkotika.
Setelah mendapatkan Informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan didampingi oleh kepling dan berhasil menangkap pelaku, setelah itu melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan disebuah bekas kandang kambing milik pelaku.
Petugas menemukan barang bukti 13 (tiga belas) bungkus kertas warna putih yang berisi daun, biji, ranting di duga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (Brutto) 77,67 gram dan berat bersih (Netto) 61,94gram.
Barang bukti lainya, 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah, uang tunai berjumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan perincian 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang tunai Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan dari genggaman pelaku.
Kemudian petugas menanyakan kepada pelaku tentang kepemilikan barang bukti diduga narkotika jenis ganja tersebut, dan saat itu pelaku mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan adalah miliknya, pungkas Agus
Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta seluruh barang bukti tersebut ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1), subs Pasal 111 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Dali.Z)l