Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Diduga Miliki 9 Butir Pil Extasi Rabu, 02/08/2023 | 12:14
Tersangka dan Barang Bukti.
Tebing Tinggi - Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap satu orang pemuda diduga pelaku narkotika di Dusun X Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (28/07/23).
Dari penangkapan terduga tersangka di temukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak Rokok Merk Sampoerna didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik kip transparan berisi 9 (sembilan) butir pil warna merah muda diduga Narkotika jenis extacy dengan berat kotor (Brutto) 4,11 gram dan berat bersih (Netto) 3,31 gram yang ditemukan dilantai tepat dibawah tempat duduk tersangka.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jhon Hartano Panjahitan S.Sos, SH., MH melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan atas penangkap tersangka.
Terduga tersangka berinisial M alias Ompong, (39) warga Dsn. X Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
Setelah dilakukan penangkapan dan barang bukti yang ditemukan itu bahwa benar milik tersangka, petugas kemudian mengiring tersangka ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar AKP Jhon Hartono. (Dali.Z)