Lagi Berdua di Hotel Grand Forest, Dua Orang Ini Ditangkap Polisi Kasus Sabu Jumat, 04/08/2023 | 12:55
Tebing Tinggi - Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut menangkap dua orang pelaku dalam kasus tindak pidana narkotika, Senin (31/07) di Jl. Lintas Sumatera Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di Hotel Grand Forest Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto pada saat dikorfirmasi Wartawan melalui Telepon Selulernya, Jumat (04/08) membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku tersebut.
Kedua pelaku insial SI alias Wawan, (36) pekerjaan tukang las atau pandai besi, warga Jl. Simalungun Gg. Flamboyan Lk. VI Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan RA alias Rio, (24) pekerjaan penganguran, warga Jl. Batubara Gg. Mesjid Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hiir Kota Tebing Tinggi.
Setelah dilakukan penangkapan dan lalu kemudian Petugas Sat Resnarkoba Tebing Tinggi melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian dari kedua pelaku yang dikenakan pada saat ditangkap di Hotel Grand Forest.
Dan dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 0,70 gram dan berat bersih (Netto) 0,40 gram, yang dibalut dengan lakban warna hitam yang di letakkan didalam gulungan celana panjang sebelah kiri pelaku RA alias Rio.
Kemudian barang bukti lainya, Uang tunai sebesar Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone android merk SAMSUNG, 2 (dua) buah plastik klip transparan kosong ditemukan diatas meja tepat di hadapan RA alias Rio, Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone android merk REALME warna biru ditemukan dikantong depan celana sebelah kanan SI alias Wawan.
Selanjutnya petugas menanyakan kepada kedua pelaku milik siapa barang bukti yang ditemukan, dan kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik mereka.
Kedua pelaku SI alias Wawan dan RA alias Rio dan barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Dali.Z)