Aswas Kejati Riau Membuka Sosialisasi Pungli di Dinas Kesehatan Selasa, 29/08/2023 | 22:07
Pekanbaru - Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, SH., S. Sos., MH., M. Si (HAN) membuka kegiatan Sosialisasi dan Supervisi dalam rangka upaya pencegahan pungutan liar (pungli), di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Selasa (29/8/2023).
Kegiatan ini juga dihadiri Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau H. Zainal Arifin, SKM, M.Kes, Pemeriksa Intelijen bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ardiansyah, SH., MH., MM.C.FLS.
Ayu Agung menyampaikan, tingkat efektifitas pemberantasan pungli sesuai Perpres Nomor Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau lebih dikenal dengan Satgas Saber Pungli.
Dalam perspektif tindak pidana korupsi pungli adalah perbuatan yang dilakukan seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, mengatakan, sosialisasi dan supervisi dalam rangka upaya pencegahan pungli pada Diskes Provinsi Riau guna disosialisasikan kepada jajaran dinas agar praktek pungli dapat dipahami dan dicegah.
" Pungli berpengaruh buruk terhadap kinerja pemerintahan khususnya pelayanan publik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat," ujar Ayu.
Kegiatan dilanjutkan penyampaian materi oleh Pemeriksa Intelijen bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ardiansyah.
Ardiansyah menjelaskan, pengertian Pungli ataupun pungutan liar adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang, pegawai atau pejabat pemerintah dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tak pantas ataupun tidak berdasarkan kepada persyaratan pembayaran yang ada.
Adapun beberpa faktor-faktor penyebab pungli yaitu : Penyalahgunaan Wewenang, Mental, Ekonomi, Budaya, SDM yang terbatas dan Pengawasan lemah. Dan potensi terjadinya Pungli di bidang Kesehatan yaitu Pungli Antrian Pasien, Pungli Kamar Rawat Inap, Pungli Mobil Ambulance, Pungli Pembuatan Kontrak dan Pungli Potongan Dana Bantuan Operasional Kesehatan.
Usai dilaksanakannya sosialisasi pencegahan pungli ini, dilanjutkan supervisi ke RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau. (Zai)