Kejati Riau Beri 4 Solusi Atasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan yang Terkendala Hingga Bulan Agustus 2023 Selasa, 12/09/2023 | 23:36
Pekanbaru - Ketua Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Program JKN KIS Provinsi Riau Dr. Supardi yang diwakilkan oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, SH MH, menghadiri Monev Sinergi Forkowas dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Wilayah II Semester I Tahun 2023, di Hotel Premiere Pekanbaru, Selasa (12/9/2023).
Meilinda SH MH yang didampingi oleh Koordinator pada bidang Datun dan dihadiri langsung Deputi Direksi Wilayah II BPJS Kesehatan dr. Eddy Sulistijatno Hadie, MM, AAK, CHRPE, CGRCP beserta seluruh anggota tim/stakeholder terkait.
Penyelenggaraan kegiatan monitoring & evaluasi sinergi Forkowas & Pemeriksaan Kepatuhan Semester I Tahun 2023 diketahui bahwa UHC/Universal Health Coverage Riau mencapai 82,48% dengan 74,08% tingkat keaktifan peserta.
Melinda menyebutkan, tren kenaikan pertumbuhan kepesertaan yang cukup signifikan. Dari data faktual 1 Januari-31 Agustus 2023 masih terkendala tunggakan mencapai Rp359 juta.
Hal ini tentu akan terus menjadi beban anggaran pembiayaan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan di wilayah Riau.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda memberikan beberapa rekomendasi terkait peningkatan kepatuhan pemberi kerja terhadap kepesertaan para pekerja.
Adapun rekomendasi yang dilakukan oleh Kejati Riau yaitu :
Pertama, melakukan sosialisasi terhadap Badan Usaha, Asosiasi, Kementerian dan Lembaga.
Kedua, Membangun kemitraan dalam memberikan dukungan bagi perluasan rekrutmen peserta, dalam hal kepatuhan pendaftaran pekerja oleh badan usaha dan kepatuhan pembayaran iuran.
Ketiga, dukungan dari pemerintah daerah dan instansi terkait melaksanakan usulan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan jaminan sosial nasional
Keempat, menyampaikan saran dan pendapat dalam rangka pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan maupun perbaikan program pada masa yang akan datang.
Untuk kelancaran dan optimalisasi pelaksanaan BPJS Kesehatan di Riau dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran, pihak BPJS Kesehatan memberi kuasa kepada Kejaksaan (Kejati Riau-red) selaku Pengacara Negara dalam bentuk litigasi maupun non litigasi.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH mengatakan, Kejaksaan selaku pengacara negara memberi bantuan hukum kepada Pihak BPJS Kesehatan untuk menekan tunggakan. ***