Syarat Antigen dan PCR Dihapus Dibandara, Ini Penjelasannya! Senin, 14/03/2022 | 15:26
Potret Suasana dalam Bandara SSK II Pekanbaru
Pekanbaru - Provinsi Riau lakukan penghapusan syarat antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin lengkap, Senin (14/3/2022).
Kebijakan ini berlaku menyelesaikan surat edaran Kementerian Perhubungan kemenhub nomor 21/2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi covid 19.
Sesuai surat edaran kemenhub kami pun langsung memberlakukan penghapusan secara antigen dan PCR bagi penumpang pesawat yang sudah vaksin lengkap kata gubernur Riau Syamsuar.
Syamsuar juga menyambut baik kebijakan itu dengan demikian ia berharap pemulihan ekonomi di Riau dapat berjalan dengan baik seiring semakin longgarnya syarat penerbangan.
"Pusat tentunya memiliki pertimbangan sebelum menghapuskan syarat antigen dan PCR ini barangkali pusat menilai kasus ini sudah menurun trennya selain itu, ini kan untuk mendukung program pemulihan ekonomi di daerah juga," jelas Syamsuar.
Sementara itu airport Duty Manager Husnan mengatakan bahwa Bandar Udara Sultan Syarif Kasim bandara SSK II Pekanbaru telah efektif memberlakukan surat edaran kemenhub tersebut, pada tanggal 8 Maret lalu.
Sudah berlaku sejak tanggal ditetapkan sorenya sudah kita berlakukan di bandara SSK II," jelas Husnan. (Ben).