Deteksi Dini Potensi Penistaaan Agama, Kejati Riau Menggelar Sosialisasi Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016. Kamis, 21/09/2023 | 05:13
Bangkinang - Kejaksaan Tinggi Riau melalui Kasi B bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau menggelar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tersebut digelar pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 10.00 WIB di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kampar yang langsung disosialisasika oleh Kasi B bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, SH MH.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh : Ali Rahim, SH., MH (Kasi B bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau), Rida Osi Lestari, SH, Sumitya, SH (Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau), Riswandi, SH (Staff bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau).
Sementara dari Kabupaten Kampar dihadiri oleh : Azwir amir (Pasi Intel Kodim Kampar), Asril (Kasat Intel), Zaid Yuli (Kesbangpol), Mufti Marhi (Disdikpora), Hafis Tohar (FKDM Kampar), Jon Kenedy (Mui Kampar).
Utusan dari Provinsi Riau dihadiri oleh Agustiar dari Kanwil Riau, Mas Jekhi Amri (Kanwil Riau), Risman (Polda Riau), Yofi dari Binda Riau, H. Jefrijal Kemenag dan Ahmad Wuhaili dari FKUB.
Dari hasil sosialisasi serta koordinasi ini, Tim Pakem berkomitmen untuk terus menjaga dan mengawal keamanan dan ketertiban umum khususnya dalam kerukunan & kebebasan umat beragama serta pengakuan dan pembinaan bagi penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Tujuan dari sosialisasi tersebut adalah meningkatkan deteksi dini terhadap berbagai potensi penodaan/penistaaan agama dan/atau kepercayaan yang akan merusak sendi-sendi kebangsaan dengan saling bersinergi dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat atas ketetapan hukum terhadap penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dilindungi oleh konstitusi karena hal tersebut tak terpisahkan dari hak konstitusional warga negara. ***