Kejari Nias Selatan Tetapkan PPK Pembangunan RPS SMKN -1 Gomo Tersangka, SN Ditahan. Kamis, 21/09/2023 | 11:09
Tersangka SN (Baju rompi tahanan)
Nias Selatan - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial 'SN' ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa, S.H M.H melalui Kasi Intelijen, Hironimus Tafonao, S.H M.H didampingi Kasi Pidsus, Heriyanto, S.H M.H, pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Jalan Diponegoro Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Rabu (20/9/2023).
Hironimus Tafonao menyebutkan, SN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diperiksa dengan status sebagai saksi selama 3 jam sejak pukul 14.30 – 16.30 WIB oleh Tim Penyidik.
Setelah penyidik memberikan 55 pertanyaan kepada SN dalam pelaksanaan pembangunan RPS Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021, dan Tim Penyidik Kejari Nias Selatan telah menetapkan SN sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 07/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 20 September 2023.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka SN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 September 2023 s/d 09 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk Dalam," kata Hironimus Tafonao.
Penahanan tersangka SN dengan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 06/ L.2.30/ Fd.1/ 09/1023 tanggal 20 September 2023.
Anggaran Pembangunan RPS 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.161.123.649,53 (satu milyar seratus enam puluh satu juta serratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh tiga rupiah) yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021.
Hironimus Tafonao menyebutkan, dalam perkara ini, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.200.326.000,- (Dua Ratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) berdasarkan hasil Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023.
"Dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik," ujar Hironimus Tafonao.
Dalam perkara tindak pidana korupsi RPS Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021 itu, sebelumnya Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial "EYM" sebagai Wakil Direktur CV. Berkah Kurnia Abadi.
Perbuatan Tersangka diancam pidana Primair: dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ***