Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan Detikcom Awards 2023 Sebagai "Tokoh Restorative Justice" Jumat, 22/09/2023 | 23:55
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat di podium n meraih penghargaan Detikcom Awards 2023.
Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin meraih penghargaan detikcom Awards 2023 kategori Tokoh Restorative Justice, di Westin hotel, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).
Adapun penghargaan tersebut diberikan kepada individu, merek, perusahaan dan lembaga di indonesia yang di nilai telah memberikan kontribusi luar biasa di berbagai bidang.
Penghargaan detikcom Awards 2023 kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin berkat inovasi dan aletrnatif penegakan hukum yang bersifat humanis, salah satunya melalui konsep Restorative Justice yang mengedepankan konsep pemulihan dibandingkan pembalasan.
"Terima kasih atas penghargaan yang diberikan,sesungguhnya ini adalah keberhasilan bagi Para Jaksa di daerah. Tentunya penghargaan ini adalah hadiah bagi seluruh Jaksa di Indonesia," ucap Kejagung Burhanuddin.
Jaksa Agung mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang diterima sekaligus menyampaikan bahwa berdasarkan Internastional Association of Prosecutors (IAP) atau Asosiasi Jaksa Internasional, Restorative Justice Kejaksaan merupakan Restorative Justice terbaik dunia.
Dalam berbagai kesempatan juga, Jaksa Agung telah mengupas mengenai perinsip Restorative Justice antara lain merehabiliasi kerugian korban, Restorative Justice sebagai solusi penyelesaian perkara di luar pengadilan dan penekan resistensi di masyarakat, serta Jaksa sebagai mediator/fasilitator mediasi sehingga tercipta win-win solution antara pelaku dan korban.
Selain itu, Restorative Justice sebagai bentuk pelaksanaan asas dominus Litis merupakan kewenangan Penunut Umum dalam menyelesaikan perkara di luar pengadilan secara formal, sebagaimana diatur dalam pasal 139 KUHAP Jo. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Yahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Kemudian, Kejagung mengimplementasikannya dengan penernitan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasakan Keadilan Restoratif.
Sedangkan dalam hal pemberantasan Korupsi, Jaksa Agung ST Burhaniddin juga menyusun paradigma baru yakni penindakan korupsi tidak hanya sebatas pemidanaan bagi koruptor, tetapi juga pemulihan kerugian Negara.
Diera kepemimpinan ST Burhanuddin, Kejagung menangani kasus-kasus korupsi yang menyita perhatian publik. Salah satunya adalah megaskandal Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp 16 triliun dan aset yang disita sebesar Rp 18,4 triliun.
Selain itu korupsi izin perkebunan sawit dengan tersangka taipan Surya Darmadi dengan nilai Rp 78 triliun. Aset-aset Surya Darmadi disita oleh Kejagung. Belakangan, Kejagung menyidik kasus pembangunan menara BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun dan mendudukan eks Menkominfo menjadi terdakwa.
Kejagung pun mencatatkan kenaikan kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan korupsi sejak 2020 hingga kini. Pada 2020, Kejagung menyelamatkan uang negara sebesar Rp 19,25 triliun dari ribuan kasus korupsi yang ditangani.
Jumlah itu meningkat menjadi Rp 21,2 triliun pada 2021, baik itu berupa uang, tanah, dan bangunan. Sementara pada 2022, Kejagung berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 37 triliun.
Acara ini juga dihadiri oleh berbagai tokoh nasional penerima penghargaan (Awards) dari Detikcom Awards 2023, yaitu : Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, dan Reformasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Perdangan Zulkifli Hasan,Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Kapolri Sigit Prabowo, Mantan Gubernur Jawa Barat Ganjar Pranowo dan tokoh-tokoh lainnya berbagai nominasi. (Zai)