Lagi, Penampakan Anggota DRPD Bengkalis di PAW Hadir di Paripurna Selasa, 26/09/2023 | 16:18
Bengkalis - Agenda sidang paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2023 berlangsung penuh khidmat di Gedung DPRD Bengkalis, Senin (26/9/2023).
Sidang terhormat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Bengkalis Sofyan, S.Pdi dan Wakil Ketua IV DPRD Bengkalis Syaiful Ardi. Menariknya, paripurna yang dihadiri 37 Anggota DPRD Bengkalis, turut dihadiri empat anggota DPRD Bengkalis, yang telah menerima SK penggantian antar waktu (PAW) dari Gubernur Riau.
Penampakan empat wakil rakyat yang sudah dipecat Partai Golkar Bengkalis tersebut, justru dianggap biasa oleh peserta sidang paripurna DPRD Bengakalis, termasuk Sekretariat DPRD Bengkalis, yang justru meminta ke empatnya tandatangani daftar hadir.
Empat anggota DPRD Bengkalis, yang diberhentikan karena pindah partai politik (Parpol) tersebut diantaranya, Ruby Handoko (Akok), Al-Azmi, Septian Nugraha dan Syafroni Untung. Para anggota DPRD Bengkalis ini tampak aktif dalam sidang paripurna, yang dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni.
Ketua DPD Partai Golkar Bengkalis Syahrial, ST saat dikonfirmasi terkait adanya empat anggota DPRD Bengkalis, yang statusnya dalam proses Pengganti Antar Waktu (PAW) tidak bisa menjawab.
“Saya tidak bisa jawab itu, nanti takutnya perang komentar,” katanya melalui pesan WhatsApp, Senin (26/9/2023).
Pantauan media ini di DPRD Bengkalis. Empat anggota DPRD Bengkalis duduk berada dibarisan kursi ruang sidang paripurna. Tanpa, merasa sedikitpun ada yang janggal, keempat anggota DPRD Bengkalis mengikuti jalannya sidang paripurna dari awal hingga berakhirnya sidang.
Sementara sebelumnya, Sekretaris DPD Golkar Riau, Indra Gunawan Eet, angkat bicara terkait konflik internal DPRD Kabupaten Bengkalis, yang menyeret Ketua DPD Golkar Bengkalis, Syahrial.
Melalui keputusan Rapat bersama dengan beberapa pihak, untuk menjelaskan kronologis peristiwa di DPRD Bengkalis, yang saat ini isunya melebar kemana-mana.
Menurut Indra Gunawan Eet, pada kesimpulannya, apa yang dilakukan oleh Syahrial dalam proses Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada empat Anggota DPRD Bengkalis yang terbukti pindah ke Partai Golkar, sudah sesuai dengan intruksi DPP Partai Golkar.
"Yang dilakukan Ketua Golkar Bengkalis kepada Septian Nugraha, Al Azmi, Syafroni Untung, dan Ruby Handoko alias Akok, sudah sesuai intruksi partai dan tidak ada pelanggaran apapun," tegas Indra Gunawan Eet, Kamis (21/9/2023).
"Perintah partai kan sudah jelas, semua anggota dewan aktif, wajib mendaftarkan diri untuk menjadi Bacaleg Golkar, sebagai upaya pemenangan Golkar di Pemilu 2024. Dan mereka tidak mematuhi instruksi itu. Sedangkan tidak mendaftarkan diri saja disanksi, apalagi sampai pindah partai," jelas Mantan Ketua DPRD Riau ini.
Selanjutnya, Engah Eet juga mendorong agar Sekretariat DPRD Bengkalis mempersiapkan langkah untuk pelantikan Anggota Dewan yang akan menggantikan Septian Nugraha, Al Azmi, Syafroni Untung, dan Ruby Handoko alias Akok.
"Karena SK itu sudah sesuai dengan regulasi dan aturan perundang-undangan," tegasnya.(Ra)