DPRD Pekanbaru Nilai Pemko Lakukan Penghamburan Uang Mengatasi Sampah Rabu, 16/03/2022 | 12:19
Roni Pasla, SE Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru
Pekanbaru - Penumpukan sampah di kota Pekanbaru masih belum tuntas, hal ini menuai kekecewaan dari semua pihak. Keadaan tersebut terus disoroti oleh DPRD Pekanbaru, karena anggaran pengangkutan sampah sebenarnya telah mengalami kenaikan dari tahun 2021 lalu, Rabu (16/03/2022).
Seorang Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla mengatakan, terhadap masalah ini sebenarnya Komisi IV sudah mengagendakan hearing dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru pada Selasa (15/3). tetapi dibatalkan.
Roni mengatakan, "tadinya hari ini (kemarin, red) diundang. Cuma karena Kadis (DLHK, red) berhalangan ada rapat dengan wali kota. Maka kami jadwal ulang," ungkapnya, Selasa (15/3).
Dari pantauannya terkait tumpukan sampah masih terlihat di sejumlah ruas jalan Pekanbaru, Roni menilai kerja sama antara Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru dengan pihak ketiga hanya menghamburkan dana APBD saja.
Dia buka kartu, jika pelanggaran masalah pengangkutan, tentu operator yang dievaluasi. "Tapi kalau pengawasan lemah dan penegakan peraturan bagi pembuang sampah tidak pada tempatnya, tentu pihak DLHK yang harus bertanggung jawab," terangnya.
Roni menyampaikan kembali, Pemko Pekanbaru tahun 2022 menganggarkan Rp63 miliar dari APBD Pekanbaru untuk kontrak sampah kepada pihak ketiga selama 12 bulan. Jumlah ini naik dari 2021, anggaran pengelolaan sampah bernilai Rp45 miliar yang disediakan untuk pengangkutan sampah selama 12 bulan.
Tetapi dalam perjalanan, nilainya berkurang menjadi Rp43 miliar untuk 9 bulan. ‘Berkurangnya waktu 3 bulan tersebut, karena 2 kali gagal proses lelang yang ditayangkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pekanbaru.
Selanjutnya perusahaan pemenang lelang jasa pengangkutan persampahan ini adalah PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah, perusahaan yang kini menang lelang lagi," ungkapnya.
Meski demikian, ia menyayangkan sikap Pemko yang mengabaikan usulan atau masukan dari DPRD soal pengelolaan sampah ini. Di mana masukan dari DPRD dinilai jauh lebih hemat dan hasilnya bisa lebih baik.
"Bukan hanya sekarang (APBD dihamburkan, red), tapi sudah beberapa tahun terakhir kejadian ini terus berlangsung. Jika dibandingkan dengan mandiri dahulu, keadaan sekarang justru lebih buruk. Anehnya pemko masih bersikukuh untuk dipihak ketigakan," sesal Roni.
Roni Mengungkapkan, pengelolaan sampah tidak harus dipihak ketigakan. "Kalau tak sanggup, kita ubah saja jadi pola mandiri seperti yang dulu-dulu. Terbukti ampuh dan tidak ada masalah. Dan hebatnya lagi Pekanbaru bisa memboyong piala Adipura. Sekarang malah sampah jadi penghias sepanjang jalan," jelasnya.
Roni menduga, ada kontrak yang dilanggar apakah oleh pihak pemko atau pihak ketiga.
"Pasti ada pelanggaran yang terjadi, sehingga akhirnya sampah dikelola dengan amburadul. Klausul kontrak pasti ada yang dilanggar. Karena jika pengelolaan bagus sesuai dengan kontrak hasilnya tentu terlihat baik," duga Roni.
Sebagai informasi, ada tiga zonasi untuk pengangkutan dampah ini, zona satu, meliputi Kecamatan Binawidya, Tuah Madani, Payung Sekaki, dan Marpoyan Damai, diangkut oleh PT Godang Tua Jaya. Dan PT Samhana Indah mengangkut sampah di zona dua, yang meliputi Kecamatan Bukit Raya, Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Senapelan, Kecamatan Limapuluh, Kecamatan Sail, dan Kecamatan Tenayan Raya, serta Kulim, kemudian sisanya dikelola DLHK. (Ben).