Himbauan Disdik Riau pada Seluruh Kepala Sekolah, Dana Bos Jangan di Selewengkan! Rabu, 16/03/2022 | 16:01
Indra Syarif, Sekretaris Tim Pelaksana BOS
Pekanbaru - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau melalui Sekretaris Tim Pelaksana BOS, Indra Syarif, di ruang kerjanya mengingatkan kepala sekolah (kepsek) untuk mengikuti aturan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler, Rabu (16/3/2022).
Kepsek wajib menggunakan secara tepat sesuai petunjuk teknis (juknis) BOS reguler yang diatur melalui Permendikbud ristek Nomor 2 Tahun 2022.
Indra mengatakan para kepsek hendaknya mampu menginventarisi dan memprioritaskan kegiatan sekolah secara baik dan tepat.
"Awal Maret 2022 lalu, pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan telah menyalurkan dana BOS reguler tahap I langsung ke rekening masing-masing sekolah di Provinsi Riau. Untuk itu,kami harapkan para kepala sekolah meliputi SMA/SMK/SLB negeri dan swasta di Riau dapat mengelola dana tersebut sesuai juknis BOS reguler yang berlaku," kata Indra Syarif.
Menurut Perencanaan Ahli Muda Disdik Riau ini, para kepala sekolah jangan semaunya membelanjakan dana ini untuk hal-hal yang tidak menjadi kebutuhan sekolah.
"Dalam pembelanjaannya ada 8 standar pendidikan nasional yang harus diikuti pihak sekolah, yakni standar kompetensi kelulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian," ujar Indra.
Selanjutnya kepala sekolah juga harus tertib administasi, seperti laporan realisasi penggunaannya ke kementerian pendidikan.
"Sesuai aturannya, batas akhir laporan anggaran dana BOS reguler tahap I tahun 2022 tanggal 31 Juli mendatang.Jangan sampai pihak sekolah telat melaporannya, karena dana BOS reguler tahap II tahun anggaran selanjutnya tidak disalurkan ke sekolah tersebut," tegas Indra.
Indra juga menyebutkan bahwa ada dua SMK di Riau tidak disalurkan dana BOS regulernya tahun ini, dikarenakan pihak sekolah terkait telat memberi laporan sebelumnya.
"Meskipun dana BOS ini sifatnya hibah, namun kembali kita ingatkan kepala sekolah harus hati-hati penggunaannya dan tertib administrasi," kata Indra.
Data Disdik Riau tahun 2021, penerima dana BOS reguler di Riau adalah 303 SMA negeri, 143 SMA swasta, 128 SMK negeri, 170 SMK swasta, 17 SLB negeri, dan 30 SLB swasta.
"Untuk penerima dana BOS reguler ini setiap kabupaten/kota berbeda besarannya per siswa. Karena penghitungannya berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD). Namun begitu, perbedaannya setiap siswa tidak terlalu jauh lah," ujar Indra.
Sebagai informasi untuk wilayah Riau jika dirata-ratakan setiap siswa menerima dana BOS sejumlah Rp1,5juta untuk SMA, Rp1,6juta untuk SMK, dan Rp3,4juta SLB. (Chika).