Jakarta - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 7 permohonan penghentian penututan berdasarkan keadilan restoratif.
Adapun 7 permohonan penghentian penututan yaitu:
1. Tersangka Rendy Kurnia Putra Salombela alias Randy, dari Kejari Kotamobagu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan; 2. Tersangka Oksander Kumolong alias Ander, dari Kejari Bitung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan; 3. Tersangka Valen Kaparang alias Budo, dari Kejari Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan; 4. Tersangka Salmianti bin Nantannael Jevel Tulangow, dari Kejari Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan; 5. Tersangka Herman Mikael Pardede, dari Kejari Labuhan Batu, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalintas dan angkutan umum; 6. Tersangka Ahmad bin Masyur alias Umbu Tamu, dari Kejari Sumba Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo.Pasal 55 Ayat (1) KUHP; 7. Tersangka Faisal Umbu Lapu Karaha Njara,M.IP alias Umbu Lapu, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) tentang pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo.Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Menurut JAM-Pidum Dr.Fadil Zumhana, dari 13 Tersangka dengan kasus ada yang berbeda diberikan penghentian penututan beradasakan keadilan restoratif diantaranya:
* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; * Tersangka belum pernah dihukum; * Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; * Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (Lima) tahun; * Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; * Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan itimidasi; * Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak membawa manfaat yang lebih besar; * Pertimbangan Sosiologis; * Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya JAM-Pidum memerintahkan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdsarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat edaran JAM-Pidum Nomor:01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Pebruari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian Hukum. (Zai)