Jaksa Tuntut Galumbang Menak Simanjuntak 15 Tahun, 2 Lainnya 6 Tahun Penjara Selasa, 31/10/2023 | 22:48
Jakarta - Jaksa Penuntut membacakan tuntutan terhadap 3 terdakwa kasus BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari Senin (30/10/2023).
Tiga terdakwa yang tuntutannya dibacakan adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Sidang ketiganya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan tuntutan terhadap mereka dibacakan secara bergantian, dimulai dengan tuntutan terhadap Irwan Hermawan.
1. Tuntutan Terhadap Galumbang Menak Simanjuntak.
Galumbang Menak Simanjuntak juga dituntut dengan hukuman penjara, sebesar 15 tahun. Jaksa menyakini Galumbang terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo secara bersama-sama.
Tuntutan ini juga mencakup pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Galumbang dinilai merugikan negara sebesar Rp 8 triliun. Meskipun Galumbang tidak menikmati hasil korupsi, perbuatannya yang merugikan negara sangat memberatkan posisinya.
Mukti Ali juga dijatuhi tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun. Jaksa meyakini Mukti Ali terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.
Tuntutan ini juga mencakup denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan. Mukti Ali dinilai merugikan negara sebesar Rp 8 triliun, meskipun tidak menikmati hasil korupsi. Jaksa meyakini Mukti Ali melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan ini menunjukkan langkah hukum yang diambil dalam upaya memberantas korupsi di lingkungan proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.
Kasus ini memiliki dampak signifikan terhadap keuangan negara, dan majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa dalam menyusun putusan akhir.
3. Tuntutan Terhadap Irwan Hermawan
Jaksa menuntut Irwan Hermawan dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Jaksa meyakini Irwan terbukti bersalah melakukan korupsi, dan mereka meminta agar majelis hakim memutuskan Irwan bersalah secara sah dan meyakinkan.
Hal ini juga disertai dengan tuntutan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 7 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Irwan dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Meskipun Irwan telah mengembalikan uang sebesar Rp 9 miliar ke kas negara dan bertindak sebagai justice collaborator (JC), perbuatannya yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun memberatkan posisinya
Tuntutan ini menunjukkan langkah hukum yang diambil dalam upaya memberantas korupsi di lingkungan proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.
Kasus ini memiliki dampak signifikan terhadap keuangan negara, dan majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa dalam menyusun putusan akhir.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam proyek-proyek pemerintah untuk mencegah tindak korupsi yang merugikan negara.***