Jakarta - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 19 permohonan penghentian penututan berdasarkan keadilan restoratif.
Adapun 1 permohonan penghentian penututan yaitu:
1. Tersangka Novita Ferdina als Novi binti Budi Widodo dari Kejaksaan Negeri Sambas, yang disangka melanggar Pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan; 2. Tersangka Tata Casnata alias Taul bin Nurkadi, dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melamggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan; 3. Tersangka Rusli alias Ulik dari Cabang Kejari Langkat, yang disangka melanggar Pasa 480 Ayat (2) KUHP tentang Penadahan; 4. Tersangka Ruslan alias Roy, dari Cabang Kejari Langkat di Pangkalan Brandan, yang disangka melanggar 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan; 5. Tersangka Muslim alias Alim dari Cabang Kejari Langkat di Pangkalan Brandan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan; 6. Tersangka Aan Suganda Hasibuan Alias Aan, dari Kejari Asahan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian; 7. Tersangka Rafli Rasa Koto, dari Kejari Asahan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo.Pasal 53 KUHP; 8. Tersangka Herivan Dhonald bin Zulhanudin, dari Kejari Indragiri Hulu, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan; 9. Tersangka Sutiman bin (alm) Kastum dari Kejari Indragiri Hulu, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan; 10. Tersangka Mahyudin alias Udin (alm) Ahmad Bandung, dari Kejari Dumai yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo.Pasal 76C UU RI NO.23 Tahun 2002,tentang Perlindungan Anak menjadi atau UU RI no.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; 11. Tersangka Ria Amelia binti Ali Hasan dari Kejari Tulang Bawang, yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo.Pasal 27 Ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran nama baik.
Menurut JAM-Pidum Dr.Fadil Zumhana, dari 19 Tersangka dengan kasus ada yang berbeda diberikan penghentian penututan beradasakan keadilan restoratif diantaranya:
* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; * Tersangka belum pernah dihukum; * Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; * Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (Lima) tahun; * Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; * Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan itimidasi; * Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak membawa manfaat yang lebih besar; * Pertimbangan Sosiologis; * Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya JAM-Pidum memerintahkan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdsarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat edaran JAM-Pidum Nomor:01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Pebruari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian Hukum. (Zai)