Dua Pelaku Pencuri Kabel Diamankan Sat Reskrim Polres Sergai Selasa, 07/11/2023 | 11:56
Sergai - Dua orang pelaku pencurian kabel penerangan di jalan Tol Pintu Tol Teluk Mengkudu Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai diamankan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Pencurian kabel penerangan di jalan tol, ditangkap pada Minggu (04/11/2023) pukul 03.58 Wib. Kedua tersangka inisial ERD alias Eko, (34) warga Dusun. V Desa Pematang Setrak Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai dan H alias Hamdan, (29) warga Jln. Kancil Dusun I Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kabupaten Sergai.
Dijelaskan, Kasi Humas Polres Sergai IPDA Brimen Sihotang, S.H., M.H, mengatakan pencurian kabel tersebut terjadi, Minggu (09/11/2023) saat pelapor bersama Saksi I dan Saksi II sedang melaksanakan patroli. Pelapor melihat lampu PJU (Penerangan jalan umum) tidak ada yang menyala, lalu pelapor dan saksi lalu mengecek ternyata kabel tersebut telah hilang.
Adapun kabel PJU yang diduga hilang dicuri antara lain yaitu : Kabel power-80 Meter di Km 69+700 B, Kabel Power 50 meter di ic teluk mengkudu, kabel power-20 meter di underpss teluk mengkudu, Kabel power-40 meter di ic teluk mengkudu, Kabel PJU 40 meter di exit gerbang tol teluk mengkudu dan kabel power-20 meter di ic teluk mengkudu telah di putus dan hilang.
“Atas kejadian pencurian kabel tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp.84.265.000,- (Delapan puluh empat juta dua ratus enam puluh lima ribu Rupiah). Lalu kemudian pelapor bersama dengan saksi melaporkan kejadian itu ke Polres Serdang Bedagai.
Menindaklanjuti laporan terjadinya tidak pencurian tersebut Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Sakban Hasibuan, S.sos beserta Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi di lokasi dan berhasil mengetahui tempat keberadaan pelaku.
Setelah itu, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai bergerak menuju ketempat persembunyian dan keberadaan pelaku pada pukul 16.00 wib, Tim berhasil mengamankan pelaku ERD alias Eko di rumahnya di Dusun. V Desa Pematang Setrak Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai. Kemudian petugas menginterogasi pelaku dengan mengatakan benar dirinya telah melakukan pencurian kabel bersama dengan teman nya yang lainnya.
Lalu tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai kembali untuk melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap tersangka yang lainnya dan pada pukul 19.30 wib Tim berhasil mengamankan tersangka H alias Hamdan alias Dani di Dsn. I Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Sergai.
Selanjutnya tersangka ERD alias Eko dan H alias Hamdan alias Dani diboyong ke Mapolres Sergai untuk dilakukan proses lebih lanjut dan terhadap kedua tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. (Dali.Z)