Para Guru TK dan PAUD di Probolinggo Minta Perhatian Dari Pemerintah Rabu, 08/11/2023 | 07:43
Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan anak didik yang cinta Al Quran, beriman, bertaqwa, kreatif, sehat, ceria dan berakhlak mulia,
TK/PAUD RA AZIDAN Jl. KH FADHOL no. 44 Kademangan Probolinggo kepala TK/PAUD dan para guru mengawali kegiatan paginya bersama anak-anak didiknya di mushola dengan mengajarkan anak anak untuk sholat dan menghafal Al-Qur’an kemudian dilanjutkan dengan memasuki ruang kelas untuk melaksanakan kegiatan yang lain, Selasa (7/11/2023).
Guru TK memiliki jasa yang sangat luar biasa dalam membentuk jiwa dan karakter anak bangsa. Sudah semestinya Pemerintah Pusat dan daerah agar lebih bersungguh-sungguh untuk mensupport dan memberikan perhatian lebih serta meningkatkan kepeduliannya terhadap guru guru TK dan PAUD, khususnya kepada TK RA AZIDAN Kademangan, termasuk juga kepada jasa-jasa penitipan anak yang ada di Kabupaten/kota Probolinggo.
Pendidikan karakter mempunyai makna lebih tinggi dari pendidikan moral karena bukan sekedar mengajarkan mana yang benar dan mana yang salah, tetapi membantu anak-anak merasakan nilai-nilai yang baik, mau dan mampu melakukannya.
Pembentukan karakter pribadi anak (character building) sebaiknya dimulai dalam keluarga karena interaksi pertama anak terjadi dalam lingkungan keluarga. Pendidikan karakter sebaiknya di terapkan sejak anak masih usia dini, karena pada usia dini karena sangat menentukan kemampuan anak dalam mengembangkan potensinya.
Pendidikan karakter pada anak usia dini dapat mengantarkan anak pada matang dalam mengolah emosi. Kecerdasan emosi adalah bekal penting dalam mempersiapkan anak usia dini dalam menyongsong masa depan yang penuh dengan tantangan, baik secara akademis maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Saat dikonfirmasi awak media kepala TK RA AZIDAN Kademangan SUHANIK S. pd. menuturkan bahwa dirinya merupakan perintis pertama TK RA AZIDAN dirinya sudah 15 tahun mengabdi sebagai guru honor, mirisnya honor yg diterima sampai saa ini bersama guru guru honor yg lainya antara 250.000 – 300. 000, per bulan.
"Status Saya masih honor yayasan, belum honor kontrak daerah pppk atau PNS kami dan guru guru honor yg lain menerima honor 250.000 – 300.000 perbulan, harapan kami kedepan ada perhatian khusus untuk guru guru kami yang sudah lama mengabdi, baik dari pemerintah pusat maupun daerah untuk kesejahteraan kami," harapnya.
Menurut undang-undang No.20 pasal 1 butir 14 tahun 2003 tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih la lanjut, Undang-undang No.20 tahun 2003 pasal 9 ayat 1 menegaskan setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai minat dan bakatnya. Alasan pentingnya PAUD adalah: 1. anak usia dini adalah masa peka yang memiliki perkembangan fisik, motorik, intelektual dan sosial sangat pesat, 2. tingkat variabelitas kecerdasan orang dewasa, 50%sudah terjadi ketika masa usiadini (4 tahun pertama), 30% berikutnya pada usia 8 tahun dan 20% setelah mencapaiusia 18 tahun, 3. Anak usia dini berada pada masa pembentukan landasan awal bagi tumbuh dan kembang anak. Pendidikan anak usia dini (PAUD) sangat penting dilaksanakan sebagai dasar bagi pembentukan kepribadian manusia secara utuh, yaitu untuk pembentukan karakter, budi pekerti luhur, cerdas, ceria, terampil, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pendidikan anak usia dini dapat dimulai dari rumah atau dalam pendidikan keluarga.
Berdasarkan undangundang di atas maka pendidikan karakter sangatlah penting untuk membangun beradaban bangsa, pendidikan karakter tersebut seharusnya sudah ditanamkan sejak anak usia dini sehingga mereka sangat tepat jika di jadikan komunitas awal pembentukan karakter karena anak berada pada usia emas (golden age).
Menurut Undang undang RI nomor 14 tahun 2005 pasal 24 menyebutkan bahwa
Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai dengan kewenangan.
Pemerintah kabupaten/kota wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sesuai dengan kewenangan.
Penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru-tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.