Serdang Bedagai - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menggungkap kasus narkoba jenis sabu dengan menangkap 1 (satu) orang Laki - laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalagunaan serta pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka ditangkap di Dsn. IX Desa Petuaran hilir Kec. Pegajahan, Kab. Serdang Bedagai, pada hari Senin tanggal, 06 November 2023.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPDA Brimen Sihotang, S.H., M.H dalam keterangan pers, Kamis (8/11) mengatakan bahwa pelaku berinisial R alias Gabus, (33) Warga Dusun. II Desa suka sari Kec. Pegajahan Kab. Serdang Bedagai.
Brimen menyebutkan penangkapan pelaku atas informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi jual/beli narkotika jenis shabu di salah satu rumah kosong yang terletak di Dsn. IX Desa tuaran hilir Kec. Pegajahan kab. Serdang bedagai.
Berdasarkan informasi tersebut team melakukan penyelidikan kemudian melakukan pengerebekan di TKP dan mengamankan tersangka dimana pada saat dilakukan pengeledahan badan tersangka R alias Gabus ditemukan barang bukti 1 ( satu) helai plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5.53 grm dari kantong celana belakang sebelah kiri dan 1 (satu) unit HP merek vivo warna hitam berserta Uang tunai Rp. 200.000,-
Dari introgasi di lapangan tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari temanya inisial KC, Tim Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai kemudian saat itu juga dilakukan pengembangan dengan mencari keberadaan KC, namun hingga saat ini belum berhasil diamankan, ucap Brimen
Selanjutnya, Tim Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai lalu membawa tersangka berikut BB ke Mako Sat Narkoba guna proses sidik lebih lanjut, tutup Kasi Humas Brimen. (Dali.Z)