Penyidik Pidsus Kejati Riau Serahkan Tersangka Korupsi Jembatan Kuala Enok ke JPU Kejari Inhil Kamis, 23/11/2023 | 20:21
Pekanbaru - Tim Jaksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah melaksanakan penyerahan tersangka dengan insial BS dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.
Tersangka inisial BS telah terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir TA. 2012.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH mengatakan, sebelumnya berkas perkara telah di nyatakan lengkap (P21) oleh Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada tanggl 17 November 2023.
"Tersangka inisial BS dilakukan penahanan di Rutan kelas I Pekanbaru oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 23 November 2023 sampai dengan tanggal 12 Desember 2023," jelas Bambang.
Bambang menjelaskan, tersangka inisial BS selaku Mantan Direktur PT. Bonai Riau Jaya bersama-sama dengan Saksi H. M. FADILLAH AKBAR BIN HADARIE DJAFRI yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau selaku Kontraktor sekaligus Direktur PT. Bonai Riau Jaya dan Pemilik PT Ramadhan Raya yaitu Pelaksana Kegiatan Pembangunan Jembatan Sei Enok Kec. Enok 655 M’ x 7,0 M’ (sharing) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Indragiri Hilir TA. 2012.
Adapun Surat Perjanjian Pembangunan Jembatan Sungai Enok Nomor 630-15.05/DPU-BM/VII/2012/01.10 tanggal 13 Juli 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.826.029.360,00 yang ditandatangani antara sdr. H. Jamaris, ST (almarhum) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan saksi Hendrawan, SE (Direktur PT. Bonai Riau jaya).
Kasi Penkum Kejati Riau menyebutkan, perkara yang melibatkan tersangka BS mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.842.306.309,34 (satu milyar delapan ratus empat puluh dua juta tiga ratus enam ribu tiga ratus sembilan rupiah koma tiga puluh empat sen rupiah).
"Tersangka inisial BS disangka melanggar pasal 2 (1) atau pasal 3 jo pasal 18 (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP," pungkas Bambang.
Selanjutnya Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir mempersiapkan dakwaan dan administrasi lainnya untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Zai)