SUARA MPR PDIP Menolak Amandemen UUD 1945 Terkait Penundaan Pemilu Senin, 21/03/2022 | 13:56
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Ahmad Basarah.
Jakarta - Polemik penundaan pemilu yang saat ini mengheboh masyarakat, ternyata hanya sebagian kelompok saja yang menginginkan adanya amendemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden, termasuk penundaan pemilu.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Ahmad Basarah menegaskan MPR, hingga saat ini tidak pernah mengagendakan amendemen Undang-Undang Dasar 1945.
Hal ini disampaikan Ahmad Basarah seusai menghadiri silaturahmi bersama Bupati Aceh Barat H Ramli MS di pendapat Bupati di Meulaboh, Aceh Barat, Minggu, 20/3/2022
Sebagai wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, ia menegaskan komitmennya sejak awal, PDIP yang menginisiasi amendemen terbatas UUD 1945 semula hanya untuk menghadirkan GBHN atau pokok-pokok haluan negara.
Maka ketika ada agenda lain untuk merubah pasal-pasal lain di dalam proses amendemen itu, maka pihaknya (PDI Perjuangan) secara resmi menarik diri dari rencana mengamendemen UUD 1945 pada periode ini.
Ahmad Basarah menambahkan, untuk memperpanjang masa jabatan presiden, penundaan pemilu dari partai PDIP jelas menolak.
"Wacana yang berkembang di masyarakat soal penundaan pemilu yang berpolemik, di luar agenda MPR RI," jelas Ahmad Basarah.
Ahmad Basarah mengaskan," Jangan karena kepentingan perorangan atau kelompok-kelompok marwah konstitusi dipertaruhakan," tegasnya.
Menurut Ahmad, Konstitusi itu adalah visi dan misi besar bangsa Indonesia jangka panjang, jadi Amandemen UUD 1945 tidak boleh didesain perubahannya untuk kepentingan perorangan atau kelompok-kelompok.
Terhadap adanya aksi dari sekelompok masyarakat yang menginginkan adanya perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dan wacana penundaan pemilu, pihaknya menyerahkan hal tersebut sebagai bagian dari kebebasan berpikir, berorganisasi, berpendapat kepada masyarakat luas yang hal itu dimiliki oleh konstitusi Republik Indonesia.(Mca).