Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Terkait BAKTI Kominfo dalam Perkara TPK dan TPPU Kamis, 30/11/2023 | 19:48
Puspenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumeda.
Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Adapun 6 orang terperiksa yaitu:
1. AH selaku Direktur Utama PT Len Telekomunikasi Indonesia. 2. A selaku Direktur Utama PT Indo Electric Instruments. 3. BEA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia (PT SGI). 4. VWRP selaku Direktur PT Sahabat Makna Sejati. 5. JHW selaku Direktur Utama PT Tri Mandiri Sukses Perkasa. 6. P selaku Kepala Biro Teknologi Informasi pada BPK RI.
Puspenkum Kejagung Dr Ketut Sumeda mengatakan, keenam orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AQ dan Tersangka MFM dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (**)