JAM-Pidsus Kejagung Periksa 2 Kepala Desa di Kabupaten Inhu Terkait Perkara PT Duta Palma Group Senin, 04/12/2023 | 19:48
Kapuspenkum Kejagung, Dr.Ketut Sumeda.
Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, yaitu: 1. S selaku Kepala Desa Ringin, 2. S selaku Kepala Desa Kuala Mulya.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya JAM PIDSUS Kejagung telah memeriksa 6 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)
Sesuai Press Rilis yang diterima Redaksi Zoinnews.com, Jum'at (24/11/2023) yang menyebutkan 6 orang terperiksa yaitu:
1. Inisial HMS selaku Mantan Kabag Pemerintahan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2004 s/d Maret 2006 / Asisten Tata Pemerintahan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2009 s/d 2011.
2. Inisial S selaku Pegawai Negeri Sipil (Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX).
3. Inisial ZE selaku Pensiunan PNS (Asisten I Setda Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2007 s/d 2008.
4. Inisial HN selaku Pensiunan PNS Kabupaten Indragiri Hulu.
5. Inisial GMEM selaku Wiraswasta.
6. Inisial S selaku pihak Swasta.
JAM PIDSUS Kejagung juga pernah memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Adapun 5 orang yang diperiksa yaitu: 1. M selaku Mantan Kabag Hukum Kabupaten Indragiri Hulu. 2. UF selaku Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau. 3. AR selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Indragiri Hulu. 4. RF selaku PNS (Pj. Kepala Sub bagian Pertanahan dan Kependudukan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Indragiri Hulu tahun 2009 s/d 2017/ Kapala Bagian Tata Pemerintahan Setda Indragiri Hulu tahun 2020 s/d saat ini). 5. Y selaku PNS Dinas Pertanian diperbantukan di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu).
Adapun sebelumnya, perkara PT Duta Palma Group atas nama Terpidana Surya Darmadi, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di tingkat KASASI, yang dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun.
Sebagai informasi, penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan dalam perkara dimaksud atas nama Terpidana Surya Darmadi yang telah merugikan negara senilai Rp78 Triliun. (***)