Sidoarjo - Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan penahanan 3 (Tiga) orang tersangka orang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan Pasang Baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo.
Berdasarakan Press Rilis yang diterima Redaksi Zoinnews.com, Selasa (02/01/2024) menyebutkan, 3 tersangka yang ditahan yaitu: Sdr. SS, Sdri. J, dan Sdr. SH.
Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiasyah, S.H., M.H mengatakan, bahwa kasus ini bermula adanya perjanjian kerja sama antara PDAM Delta Tirta dengan KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia) untuk pekerjaan Pengadaan Pemasangan Baru (PASBA) Sambungan Langganan Tahun 2012 – 2013, 2014 dan 2015," jelas Kejari.
Kejari Sidoarjo menjelaskan dalam salah satu pasal disebutkan," Pihak Kedua melaksanakan pekerjaan sambungan langganan setelah menerima pemberitahuan lewat program CORE (Computerized Registation), atau program lainnya atau lewat data elektronik yang tersedia dan dapat digunakan sebagai dasar / acuan pemasangan sambungan langganan atau sebagai Surat Perintah Kerja (SPK).
Bahwa Seksi Pasang Baru telah menerima daftar pelanggan pasang baru dari Cabang PDAM bukan dari sistem CORE (Computerized Registation). Dalam pemasangan, Berita Acara Pemasangan dibuat secara manual bukan diambil dari CORE (Computerized Registation). Pemasangan didasarkan atas daftar yang telah dikirimkan oleh Cabang PDAM.
Kejari Sidoarjo menyebutkan, nama pelanggan tidak tercantum dalam sistem CORE (Computerized Registation) maupun di KPRI karena belum melakukan pembayaran.
"Tersangka SS, peranannya pada saat itu menjabat sebagai Kabag Umum pada Perumda Delta Tirta Sidoarjo sekaligus sebagai Ketua KPRI Delta Tirta, yang membuat dan menandatangani perjanjian antara Perumda Delta Tirta Sidoarjo dan KPRI Delta Tirta tanpa adanya pertimbangan Dewan Pengawas dan Izin dari Bupati Sidoarjo," jelas Kejari.
Selain mengajukan pembayaran kepada Perumda Delta Tirta Sidoarjo, pekerjaan sambungan langsung pada tahun 2013-2015 yang dikerjakan oleh KPRI Delta Tirta tanpa melalui prosedur sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerjasama yaitu tanpa adanya pemberitahuan/perintah melalui sistem CORE.
Dari penjelasan Kejari Sidoarjo, pada saat pembuatan surat permintaan pembayaran atas pekerjaan sambungan langsung pada tahun 2013-2015 tanpa pemberitahuan/perintah melalui sistem CORE.
Akibat dari tindakan tersebut, terjadi telah ada pembayaran atas tagihan dobel biaya pasang baru (Pasba) dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan Tahun 2015 kepada KPRI Delta Tirta.
Sementara tersangka J, peranannya selaku Bendahara KPRI Delta Tirta yang mengetahui adanya pembayaran atas tagihan dobel biaya pasang baru (Pasba) dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan Tahun 2015 kepada KPRI Delta Tirta.
Selaku Bendahara dalam melakukan penerimaan atas biaya pasba kepada KPRI tidak mencocokan dengan sistem core.
Dari penjelasan Kejari, Bendahara melakukan pengembalian biaya pasba oleh KPRI Delta Tirta kepada PDAM Delta Tirta sampai dengan periode 31 Juli 2015 senilai Rp. 780.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah).
Sementara tersangka SH, peranannya menjabat sebagai Seksi Pasang Baru Sambungan Rumah / sambungan langsung.
Peranan tersangka SH melakukan pemasangan baru sambungan rumah / sambungan langsung tanpa melalui sistem CORE, dan melakukan penagihan / pembayaran / dan penerimaan dari pembayaran dobel.
Tersangka SH juga membuat daftar yang sudah dipasang di luar CORE, yang selanjutnya dipakai untuk lampiran penagihan pembayaran dobel.
Kejari Roy Rovalino Herudiasyah mengatakan, akibat perbuatan para tersangka, telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp. 6.123.471.730,- (enam miliar seratus dua puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo.