Imigrasi Pekanbaru Mendeportasi Wanita WNA Asal Malaysia dari Inhu Sabtu, 26/03/2022 | 18:18
Saat mendeportasi WNA Malaysia
Pekanbaru - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Syahrioma Delavino, mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian karena NA terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial NA (52) di Riau, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. NA dideportasi ke negara asalnya lewat Pelabuhan Batam Center di Batam, Jumat kemarin.
"NA diketahui telah berada di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu sejak bulan Maret 2020 dengan menggunakan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK) berdasarkan laporan dari keluarganya," kata Syahrioma, Sabtu (26/3/2022).
Dijelaskannya, tindakan administratif keimigrasian yang diambil oleh petugas Kantor Imigrasi Pekanbaru berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen izin tinggal NA.
"Hasilnya, diketahui NA telah habis izin tinggalnya dan overstay lebih dari 60 hari. Lalu kami mengambil tindakan pendeportasian," sebutnya.
“Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, menjadi pelajaran bagi seluruh WNA yang berada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru untuk dapat menaati peraturan yang berlaku. Serta sebagai bentuk nyata penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru,” imbuhnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, M Jahari Sitepu, menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada jajaran Kantor Imigrasi Pekanbaru.
"Tetap tegakkan aturan, walaupun langit runtuh. Jaga wibawa Keimigrasian, jaga integritas diri dan profesionalisme dalam bertugas. Jangan mau disuap. Dapat uangnya tak seberapa, kalau ketahuan bisa dipidana," kata Jahari.
Jahari juga berharap, seluruh jajaran Imigrasi di wilayah Riau juga bisa melakukan tindakan Keimgrasian bagi WNA yang melanggar prosedur yang telah ditetapkan oleh undang-undang. (Chika).