Tony Hidayat Pimpin Rapat Pemberhentian Masa Jabatan Bupati Kampar Periode 2017-2022 Rabu, 30/03/2022 | 05:36
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar H Tony Hidayat saat pimpin rapat paripurna dalam penjelasannya pemberhentian Bupati Kampar periode 2017-2022.
Bangkinang - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar H Tony Hidayat pimpin rapat paripurna dalam penjelasannya pemberhentian Bupati Kampar periode 2017-2022 karena berakhirnya masa jabatan, Senin (28/3/2022).
Penjelasannya pemberhentian Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto ini diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 78 Ayat 1 dan 2.
Pada Pasal 78 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan, kepala daerah dan atau wakil daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.
Pada Ayat 2 disebutkan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf c karena (a) berakhir masa jabatannya.
Pengumuman ini dilakukan 26 hari sebelum masa berakhirnya jabatan Bupati Kampar periode 2017-2022 yaitu pada tanggal 22 Mei 2022 mendatang.
Rapat paripurna ini tidak dihadiri Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto, dan dihadiri oleh anggota DPRD sebanyak 31 orang dari 45 orang.
Berakhirnya masa jabatan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto pada tanggal 22 Mei 2022, segenap Pimpinan dan anggota DPRD Kampar memberi apresiasi yang setinggi-tingginya atas pengabdian dan dharma bakti Catur Sugeng Susanto selama 5 tahun memimpin kota yang berjulukan Serambi Mekah tersebut.
Pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat 1 huruf a dan b dan Ayat 2 huruf a dan b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan pimpinan DPRD kepada Gubernur Riau, Mendagri dan keada Presiden untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
"Dengan berpedoman pada Pasal 78 Ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai kami pimpinan DPRD Kampar dengan ini mengumumkan pemberitaan Bupati Kampar periode 2017-2022 atas nama Catur Sugeng Susanto karena berakhir masa jabatannya," kata Tony.
"Terima kasih atas dedikasi, kerja keras, loyalitas dan kontribusinya selama periode 2017-2022," imbuh Tony.
"Yakinlah apa yang saudara buat untuk negeri In Sya Allah bernilai ibadah," imbuh politisi Demokrat ini.
Ia menyampaikan do'a agar Catur Sugeng Susanto selalu diberi kesehatan disisa umurnya dan keluarga dalam lindungan Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa dimanapun selalu berada.
"Satu hal yang diingat, apabila umur panjang, mudah-mudahan bisa bertemu dilain waktu," pungkas Tony.
Wakil Ketua DPRD Kampar Repol kepada wartawan dalam keterangannya menyampaikan, laporan rapat paripurna ini akan menjadi dasar bagi Gubernur Riau untuk mengajukan nama calon penjabat Bupati Kampar.
Adanya sisa waktu hampir satu bulan menjelang berakhirnya masa jabatan hendaknya digunakan sebaik mungkin oleh Gubernur Riau untuk memproses penunjukan Pj Bupati Kampar.
"Nanti hasil rapat paripurna sampai kepada absen rapat ini akan disampaikan kepada bapak Gubernur," terang Repol.
Dirapat tersebut juga membahas tentang agenda Rolling Alat Kelengkapan DPRD (AKD) untuk mengisi jabatan pada 4 komisi, yaitu Badan Musyawarah, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan. (Al).