Dana Bos Dipertanyakan, Kepsek SDN 032 Sinonoan: Kepala Inspektorat Madina Tidak Boleh di Berikan Kepada Siapapun Senin, 22/01/2024 | 12:32
Sekolah Dasar Negeri 032 Desa Sinonoan Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal Sumut.
Madina - Aneh, Nur Habibah S.Pd selaku Kepala Sekolah Dasar Negeri 032 Desa Sinonoan Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina ) Sumatera Utara (Sumut) enggan mau beritahukan kuncuran Dana Bos yang diperuntukan bagi murid.
Hal ini sangat bertentangan dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, setiap badan publik yang menggunakan anggaran dana dari negara seharusnya terbuka untuk publik.
Dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 setiap badan publik yang menghalangi untuk informasi publik dapat di pidana dengan kurungan 1 tahun dan denda Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah).
Magrifatulloh, warga Sinonoan Kecamatan Siabu Kabupaten Madina menyanyangkan sikap Kepala Sekolah SD N 032 Sinonoan yang tidak mengerti maksud dan tujuan dari bunyi Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukan Informasi Publik.
Saat wartawan datang kesekolah dengan membawa surat permohonan informasi penggunaan Dana Boss, namun Kepala Sekolah mengatakan, "Saya tidak berani menanda tangani surat tanda terima, saya harus konfirmasi dulu sama atasan saya," kata kepala sekolah SD Negeri 032 Sinonoan, Senin (22/1/2024).
Kepala sekolah SD Negeri 032 Sinonoan mengatakan," Untuk apa sama bapak Surat laporan pertanggung jawaban dana boss, sementara kata pak Kepala Inspektorat Madina tidak boleh di berikan kepada siapa pun," ucap Nur Habibah S.Pd.