DPR akan Sahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Selasa, 12/04/2022 | 12:07
Jakarta - Hari ini, Komnas Perempuan dan jaringan masyarakat sipil akan mewujudkan perjuangan seluruh perempuan di Indonesia untuk menggelar pengesahan tingkat II Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (TPKS) dalam rapat paripurna (12/4/2022).
Inisiasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ini sudah dicetus sejak 2012, namun belum juga mempunyai payung hukum yang komprehensif untuk menangani kasus kekerasan seksual.
Salah satu anggota Panja RUU TPKS Fraksi Partai Golkar Christina Aryani menyebutkan, ini memperlihatkan semangat mengapresiasi perjuangan seluruh perempuan di Indonesia, khususnya para korban kekerasan seksual.
Christina Aryani berharap dengan disahkan RUU TPKS nanti, maka langkah memperjuangkan aspirasi perempuan di seluruh Indonesia dan masyarakat menjadi makin terang.
Dinamika RUU TPKS, lanjut Christina, sangat alot sejak mulai diperjuangkan tahun 2016 lalu. Kegigihan dan konsistensi perjuangan masyarakat disebut membantu DPR dan Pemerintah membuat langkah maju sampai pada tahap ini.
"Jika terwujud, maka moment ini merupakan hadiah bagi kegigihan perjuangan bagi perempuan, dan terlebih nanti tanggal 21 April kita merayakan Hari Kartini, RUU TPKS ini menjadi hadiah terindah untuk semua perempuan Indonesia," ujar Christina.
Christina yang merupakan wakil rakyat dapil DKI Jakarta II, sangat mengapresiasi kerja keras unsur masyarakat yang telah berusaha selama pembahasan tingkat satu hingga kesepakatan delapan fraksi menyetujui RUU TPKS dibawa ke paripurna untuk pembicaraan tingkat dua sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Menurut Christina, pembahasan RUU TPKS menjadi tonggak bersejarah perlindungan terutama bagi korban kekerasan seksual yang selama ini menantikan payung hukumnya. (Chika).