Akhirnya, DPR RI Sahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Selasa, 12/04/2022 | 13:53
Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, pimpin pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).
Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS dihadiri 311 Orang, dalam pembahasan tingkat pertama, 8 dari 9 fraksi di DPR setuju agar RUU TPKS disahkan, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolaknya.
Sebelum ketuk palu, Puan Maharani menanyakan kepada peserta rapat paripurna,"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," ucap Puan.
Secara serentak peserta rapat menjawab,"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan.
Suara tepuk tangan langsung membahana di ruang rapat paripurna, sesaat setelah diketuk palu.
311 Orang Anggota Dewan hadir dalam Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS tersebut dan suara tepuk tangan itu berasal dari para anggota dewan maupun masyarakat umum yang hadir di area balkon.
Tampak Puan melambaikan tangannya menyambut sambutan meriah tersebut. Dalam laporannya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual.
"Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," ujar Willy. (Ben)