Potensi pajak sangat banyak bisa yang digarap Bapenda agar maksimal di tahun 2022 ini DPRD Pekanbaru Patok PAD 1,2 Triliun Kepada Bapenda Pekanbaru Selasa, 01/03/2022 | 01:21
Bapenda Pekanbaru di Komplek Walikota Tenayan Raya Pekanbaru
Pekanbaru - PAD Kota Pekanbaru tahun 2021 lalu, hanya diraih sekitar Rp 600 miliar. Raihan ini memang jauh dari target yang dipatok sejak awal sekitar Rp 800 miliar, karena situasi pandemi covid-19. Target tersebut dinilai realistis, mengingat geliat ekonomi di Kota Pekanbaru kini sudah mulai berjalan mulus, Selasa (1/03/2022).
"Tahun ini harus menggeliatkan lagi, kita akan lihat pendapatan di triwulan pertama ini, berapa yang sudah dibukukan Bapenda. Kita belum dapat angkanya," Kata Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru H Fathullah SH MH, Senin (28/2/2022).
Menurut Fathullah, raihan angka PAD di triwulan pertama ini, harus signifikan. Meski di awal tahun belum begitu banyak wajib pajak membayar kewajibannya. Namun dari start triwulan pertama ini, bisa dihitung perkiraan PAD hingga akhir tahun 2022.
Potensi pajak sangat banyak bisa yang digarap Bapenda agar maksimal di tahun 2022 ini. Tidak hanya 11 objek pajak andalan, namun pajak dan retribusi lainnya, bisa dimaksimalkan.
Namun legislator tetap mewanti-wanti permainan oknum di lapangan, agar diawasi secara ketat, sampai sekarang Komisi II DPRD masih menerima laporan, adanya oknum pemain pajak di Bapenda Kota Pekanbaru.
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin sebelumnya menyampaikan, PAD Kota Pekanbaru dari pajak hiburan tahun 2022 ini, ditargetkan Rp 16 miliar. Hingga kini, pihaknya sudah bisa mengantongi PAD dari sektor ini sekitar Rp 1,5 miliar.
"Ya, ini mengalami peningkatan yang signifikan," katanya.
"Kita support lah untuk PAD ini. Apalagi ada objek pajak, yakni pajak hiburan naik drastis. Ini tidak bisa kita pungkiri. Jadi, untuk objek pajak yang lain harus di gas full juga," semangat Fathullah.
Politisi Senior Partai Gerinda ini juga berharap, status PPKM Kota Pekanbaru ke depannya, bisa turun ke level 1, bahkan ke status new normal. Sehingga geliat ekonomi dan perputaran uang makin kencang.
Retribusi yang semula berjumlah 32 jenis sudah disederhanakan menjadi 18 jenis layanan retribusi. Zulhelmi menjelaskan, meskipun layanan pajak dan retribusi ini disederhanakan,tetap pihaknya akan bekerja optimal dalam meningkatkan PAD.
Perlu diketahui, dari sejumlah pajak dan retribusi daerah di Kota Pekanbaru, mengalami penyederhanaan berdasarkan Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022.
Sebelumnya bernama pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir. Saat ini disederhanakan menjadi Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT), semua dilebur menjadi satu. (Ben).