Dua Pelaku Pengguna Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Rabu, 06/03/2024 | 23:32
Tebing Tinggi - Dua orang pelaku pengguna narkoba ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtebing saat akan jualan narkotika jenis sabu didalam rumahnya di Kel. Bandar Utama Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Kamis (29/02/24).
Sebelum petugas Sat Narkoba melakukan penangkapan terlebih dahulu melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan mengitari seputaran jalan Kota Tebingtinggi dengan tujuan meminimalisir penyalahgunaan narkoba yang dianggap meresahkan masyarakat.
Ditengah perjalanan, petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang wanita yang diduga memiliki narkotika yang sedang berada didalam rumahnya bersama temannya seorang pria yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Tidak tinggal diam, petugas lalu mendatangi lokasi yang dimaksud di Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, (29/02/24) sekitar pukul 20.00 wib. Dan petugas mendapati seorang pria berinisial S (38) dan seorang wanita inisial A (39) sedang duduk didalam rumah.
“ Kemudian penggeledahan pun dilakukan petugas, dari pakaian hinggaa isi rumah pelaku, dan ditemukan 4 paket sabu siap edar seberat 4,39 gram, kaca pirex berisi sabu, mancis, pipet plastik yang berbentuk runcing dan timbangan digital dari dalam penguasaan pelaku, ” sebut Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha melalui Kasi Humas AKPAgus Arianto dalam keterangannya, Rabu (06/03/24).
Lebih lanjut, petugas kemudian membawa kedua pelaku ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan saat dilakukan tes urine, pelaku terbukti positif menggunakan narkotika.
“ Selain kedua pelaku dinyatakan positif pengguna sabu, kedua pelaku juga berniat menjual sabu tersebut kepada temannya ”. Dan saat ini pelaku sudah mendekam di Sel RTP Polres Tebingtinggi, mempertanggung jawabkan perbuatannya," sebut Kasi Humas mengakhiri.