Oknum Korwil Disdik Diduga Melakukan Pungli Kepada Seluruh Guru Se-Kecamatan Ranto Baek Sabtu, 16/03/2024 | 23:15
Madina - Diduga oknum Kordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Dinas Pendidikan Ranto Baek Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatra Utara (Sumut) di duga pemungutan liar (Pungli) terhadap guru PNS se- Kecamatan Ranto Baek Kabupaten Madina Sumut pada pukul 19:26 WIB, Sabtu (16/03/2024).
Dalam aksi pungli tersebut salah seorang guru di antaranya yang tidak mau jati dirinya di sebutkan mengatakan,"Ya kami di minta uang untuk biaya administrasi sebesar 50ribu terhadap seluruh guru PNS se- Kecamatan Ranto Baek," lewat via WhatsApp (WA) sampainya kepada awak media.
Saat konfirmasi kepada Korwil
Penyelenggara pendidikan yang dengan maksud untuk menguntungkan diri dan orang lain secara melawan hukum, atau menyalah gunakan kekuasaan , memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Saat konfimasi kepada Korwil melalui WhatsApp (WA) mengatatakan," Pungli dengan keikhalasan berbeda adinda, itupun bagi yg ikhlas dan tidak dipaksa nyatanya sampai sekarang 85 persen yg tidak memberi itupun tidak apa2, pokok nya ada yg memberi kita terima bagi yg tidak memberi tidak dipaksa..kasihan lah korwil nya..trnsfortasi dan tunjangan tidak ada adinda, darimana sumber nya adinda, nanti kita jumpa ya..saya lagi ngantar anak ke psp," jelasnya kepada wartawan.
Korwil Disdik Ranto Baek tersebut bisa di pidana dengan pidana atau penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denada Rp 200 juta dan paling banyak 1Miliar, Perbuatan tersebut bisa kena pasal pemerasan dalam jabatan.