Mobil Dinas ASN di Pemprov Riau akan Dikembalikan Usai Apel Senin Besok Sabtu, 07/05/2022 | 14:28
Mobil Dinas. foto: MCR
Pekanbaru - Selama libur Lebaran tahun 2022, ada 306 unit kendaraan dinas pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dikumpulkan diparkiran di halaman belakang kompleks kediaman gubernur Riau, di Jalan Diponegoro Pekanbaru, Riau.
Terpakirnya ratusan kendaraan mobil Dinas ini sesuai surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun 2022 menggunakan mobil dinas.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra mengatakan, 306 unit kendaraan yang dkumpulkan di halaman belakang kediaman gubernur Riau dapat dipakai kembali usai libur Lebaran pada Senin (9/5/2022) nanti.
"Pengambilan mobil dinas sudah bisa diambil usai apel Senen(9/5/2022), yang akan dipimpin oleh Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution," ujar Indra, Jumat (6/5/2022) dilansir dari Media Center Riau.
Indra menjelaskan, kunci kendaraan dapat diambil dengan bidang pengelolaan barang milik daerah oleh pengurus barang setiap perangkat daerah. Setelah itu, pengurus barang mendistribuskan kepada pejabat perangkat daerahnya.
Untuk diketahui, tidak semua kendaraan dinas Pemprov Rau yang dikandangkan. Ada pengecualian di antaranya kendaraan dinas Sekdaprov Riau, Staf Ahli di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau.
Sedangkan kendaraan operasional yang tidak dikumpulkan meliputi kendaraan dinas di Dinas Kesehatan, RSUD Arifin Achmad, RSUD Petala Bumi, RSJ Tampan, Dishub, Diskominfotik, BPBD, Satpol PP, Biro Umum, Biro Adpim, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD, dan Bina Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Riau.
Hal itu berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor: 024/BPKAD/1057 tanggal 22 April 2022 terkait Penertiban Kendaraan Dinas di lingkungan Pemprov Riau. (Nia)