Kejati Sumsel Terima Penitipan Uang Tipikor Penjualan Aset Asrama Mahasiswa dari Tersangka NW Selasa, 02/04/2024 | 06:09
Serah terima peniptipan uang dari kuasa hukum tersangka NW kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel, Senin (01/04/2024.
Palembang - Seorang tersangka berinisial NW mengembalikan uang dari hasil dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta.
Penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan Tipikor aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa ini diserahkan pihak keluarga tersangka NM melalui Kuasa Hukumnya kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), pada hari Senin (01/04/2024.
Adapun besaran penitipan uang dari Kuasa Hukim Tersangka NW sebesar Rp. 169.427.787,- (Seratus enam puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah)
Melalui rilis yang diterima Redaksi dari Kasi Penkum Kejaksaan Tingggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, menyebutkan keterlibatan NW selaku Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta telah ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP - 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.
Adapun peranan tersangka NW yaitu, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek perkara yang telah menyeret: 1. AS (Alm.) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023; 2. MR (Alm.) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023; 3. ZT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023 (telah ditahan); 4. EM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023 (telah ditahan); 5. DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Akibat dari korporasi Tipikor penjualaan Aset Korupsi (Tipikor) penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta ini, kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah).