Kejati Bali OTT Kepala Desa Adat Terkait Pemerasan Investasi Jual Beli Tanah Kamis, 02/05/2024 | 19:58
KR saat diamankan Tim OTT Kejati Bali di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali, Kamis (2/4/2024) sekitar pukul 16.00 Wita.
Denpasar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Desa Adat (Bendesa) Berawa, Badung, Ketut Riana/KR (54), terkait pemerasan investasi jual beli tanah, sore tadi di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali, Kamis (2/4/2024) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Dr. Ketut Sumeda dalam rilisnya yand diterima Redaksi Zoinnews.com menyebutkan, bahwa salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut.
"KR meminta uang kepada AN sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR, yang kemudian pada bulan Maret AN menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada KR di starbuck Café daerah Kuta, selanjutnya penyerahan kedua sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta) hari ini,"
Apes sudah, tak disangka Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) telah mengintai pertemuan Pengusaha AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan uang yang kedua kalinya.
Saat melakulan OTT, barang bukti (BB) yang diamankan adalah; - Bundelan kresek Kantong warna kuning berisi amplop yang didalamnya terdapat uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); - kendaraan Toyota Portuner - dan Barang Bukti elektronik berupa 2 buah Handphone; (yang masih diverifikasi).
Saat OTT, KR, AN, dan dua orang lain diciduk tanpa perlawanan di kafe itu. Kini, empat orang itu sedang menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Bali. Mereka belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menjalani pemeriksaan.
"Tadi kami tangkap jam empat sore. yang bersangkutan (Riana dan AN) sedang transaksi dan ngopi bersama. Ada dua orang (lainnya selain Riana dan AN) yang kami amankan, tapi masih proses investigasi," kata Sumedana.
Petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta yang diduga hasil memeras seorang investor setelah transaksi jual beli tanah di Desa Adat Berawa. Mereka terancam dijerat Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika memenuhi unsur pidananya.
"Barang bukti yang kami sita dalam bentuk uang plastik (senilai) Rp 100 juta. Katanya untuk uang muka," ungkapnya.
Sumedana mengungkapkan dugaan pemerasan itu dilakukan Riana terhadap seorang pemilik tanah di Desa Adat Berawa dan AN. Riana yang diduga bekerja sama dengan AN memina uang dari hasil penjualan tanah sebesar Rp 10 miliar. Riana meminta uang itu secara bertahap sejak Maret 2024 dari AN sebesar Rp 50 juta dengan alasan kelancaran proses administrasi. Hari ini, Riana kembali meminta uang sebesar Rp 100 juta.
"Hari ini, secara intensif yang bersangkutan (Riana) meminta uang. Alasannya, uang (untuk) kebudayaan, adat, dan keagamaan," jelasnya. Sumedana mengatakan perbuatan Riana diduga tidak hanya dilakukan sekali terhadap satu orang. Ada sejumlah investor yang diduga menjadi korban aksi pemerasan oleh Riana.
Dia juga menduga aksi pemerasan tidak hanya terjadi di Desa Adat Berawa. Sumedana menyatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan itu.
"Untuk itu kami terus mengawasi aksi-aksi pemerasan seperti ini. Investornya ini orang Indonesia. Tapi informasi yang kami peroleh ada juga warga (investor asing) yang dimintai uang. Masih kami dalami," tegas Ketut Sumeda.
Atas kejadian tersebut, Kejati Bali mengambil langkah2 tegas terhadap pelaku, dimaksudkan : 1. Untuk menjaga iklim investasi baik investor diluar dan dalam negeri di Bali merasa nyaman dan sehat; 2. Untuk menjaga nama baik Bali dimata investor diluar negeri; 3. menjaga Marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk pkepentingan Pribadi dll.