Komisi XI DPR Setuju Anggaran Kemenkeu Rp45 Triliun Tahun 2023 Kamis, 16/06/2022 | 17:32
Jakarta - Komisi XI DPR RI menyetujui usulan pagu anggaran indikatif Kementerian Keuangan sebesar Rp45,1 triliun dalam Rancangan APBN Tahun Anggaran 2023.
Hal ini disampaikan oleh ketua Ketua Komisi XI DPR RI, Kahar Muzakir, dalam Lanjutan Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Dalam bahan paparan Komisi XI DPR RI, pagu indikatif sebesar Rp45,1 triliun tersebut terdiri dari pembiayaan unit Kebijakan Fiskal sebesar Rp103,7 miliar. Kemudian, unit Pengelolaan Penerimaan Negara sebanyak Rp2,8 triliun.
Selanjutnya, unit Pengelolaan Belanja Negara sebanyak Rp21,1 miliar. Lalu, unit Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko sebesar Rp301,4 miliar. Terakhir, unit Dukungan Manajemen mencapai Rp41,8 triliun.
Pagu indikatif Kementerian Keuangan sebesar Rp 45,1 triliun tersebut terdiri dari Pengelolaan Penerimaan Negara sebanyak Rp 2,8 triliun, dan pembiayaan unit Kebijakan Fiskal sebesar Rp 103,7 miliar.
Unit Pengelolaan Belanja Negara sebanyak Rp 21,1 miliar. Lalu, unit Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko sebesar Rp 301,4 miliar. Terakhir, unit Dukungan Manajemen mencapai Rp 41,8 triliun.
Selain menyetujui pagu indikatif 2023, Komisi XI DPR RI meminta program kerja Kementerian Keuangan disertai dengan target capaian key perfomance indikator (KPI).
Termasuk indikator kinerja pelayanan publik, serta pelaksanaan reformasi struktural, khususnya penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dna reformasi birokrasi dengan indikator yang terukur.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ucapan terima kasih atas persetujuan dan dukungan Komisi XI DPR RI terhadap program-program kerja Kementerian Keuangan di tahun 2023 yang akan datang.
"Terimakasih atas persetujuan dan dukungan Komisi XI DPR RI," tutup Sri Mulyani mengakhiri rapat. (Chika)