Aliansi Pemerhati Hukum Konawe Selatan Minta Kejati & Polda Tangkap dan Periksa Direktur PT. Hoffmen Energi Perkasa Kamis, 30/05/2024 | 01:19
Aliansi Pemerhati Hukum Konawe Selatan.
Konawe Selatan - Aliansi Pemerhati Hukum Konawe Selatan Melakukan Aksi Demonstrasi di Kejati Sultra, SDM Sultra, menyoroti adanya dugaan berbagai pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT Hoffmen Energi Perkasa yang berada di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), 29 Mei 2024.
Berdasarkan Hasil Investigasi dari Lembaga Aliansi Pemerhati Hukum Konsel, menduga bahwa PT. Hoffmen Energi Perkasa melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tahun 2022 - 2024.
Denil Amolengu selaku Kordinator Lapangan (Korlap) menyampaikan dalam rilisnya ke Redaksi ZOINNEWS.COM, bahwa Pihak PT. HEP menggunakan IUP Eksplorasi untuk melakukan kegiatan pertambangan serta melakukan penjualan tanpa di lengkapi dengan RKAB.
"PT. HEP menggunakan bahan peledak dalam melakukan kegiatan menambang di Wilayah Kecamatan Moramo Utara, dan kegiatan tersebut tentu berdampak negatif terhadap masyarakat Kabupaten Konawe selatan," jelas Denil.
Denil juga menyebutkan, PT HEP telah melakukan kegiatan penjualan tanpa RKAB yang tentunya merugikan negara dan juga Pemkab Konawe Selatan.
"Penjualan tanpa RKAB ini dapat merugikan negara dan ini kesalahan fatal, terlebih lagi hal ini sudah berlangsung selama 2 tahun," jelas Denil.
Denil Molengu menjelaskan, kedatangan Aliansi Pemerhati Hukum Konawe Selatan untuk meminta pada Kejati dan Polda Sultra untuk menangkap dan memeriksa Direktur PT Hoffmen Energi Perkasa.
Menurut Denil Amolengu selaku Korlap Aksi mengatakan, ada beberapa regulasi yang telah dilanggar oleh PT Hoffmen Energi Perkasa, yaitu sebagai berikut:
1) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba); 2) Permen ESDM Nomor 26 tahun 2018.Lanjut Denil"Ini adalah salah satu bentuk Kejahatan Yang paling fatal di dalam negara Hukum.