Kementrian Kesehatan Malaysia Tilang 335 Individu dan Sita Rokok Ilegal Senin, 27/06/2022 | 15:26
Operasi terpadu Kepada pelanggar Merokok
Jakarta - Pihak Otoritas Kementerian Kesehatan Malaysia telah mengeluarkan sebanyak 335 "surat tilang" kepada pelanggar larangan merokok saat operasi terpadu di 263 lokasi di Kuala Lumpur pada Sabtu malam, 25 Juni 2022.
Jumlah nilai denda sebesar 93.350 ringgit atau setara Rp314,48 juta, dengan 335 "surat tilang" dijatuhkan kepada individu maupun pemilik tempat atas pelanggaran larangan merokok.
Direktur Divisi Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Malaysia Dr Norhayati Rusli mengatakan “compound notice” tersebut diberikan kepada pihak yang melanggar Peraturan Pengendalian Produk Tembakau 2004.
Sementara, sebanyak 284 surat diberikan kepada individu yang merokok di area terlarang, kemudian 28 teguran kepada pemilik tempat karena gagal memastikan tidak ada aktivitas merokok di lokasinya.
Norhayati menyatakan, "14 ‘compound notice’ juga dikeluarkan terhadap pemilik tempat karena tidak menampilkan tanda larangan merokok, tujuh pemberitahuan melibatkan larangan merokok pada anak di bawah umur " dilansir Bernama, Minggu 26/06/2022.
Operasi terpadu tersebut berlangsung sekitar lima jam mulai pukul 18.00 waktu setempat itu melibatkan 220 anggota dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Urusan Konsumen (MDTCA), Kepolisian Kerajaan Malaysia, Departemen Bea Cukai, dan Balai Kota Kuala Lumpur (DBKL).
Setelah usai operasi tersebut, Departemen Bea Cukai juga menyita sejumlah rokok yang diyakini telah diselundupkan ke dalam negeri, sedangkan MDTCA menyita 147 bungkus rokok berdasarkan Pasal 5 Trade Description Act 2011.
Selain itu, DBKL juga menerbitkan dua surat pemberitahuan untuk pelanggaran yang melibatkan penggunaan tenaga kerja asing tanpa izin kerja yang sah, dan satu surat pemberitahuan untuk menjalankan usaha tanpa izin. (Mca)