LSM Merpati Putih Desak Kadis Kesehatan & Bupati Mandailing Natal Segera STOP Praktek Klinik Tanpa Izin Rabu, 19/06/2024 | 10:33
Madina - Tabuyung LSM Merpati Putih Tabagsel dan Aktivis Sosial Sumut, mendesak Kadis Kesehatan dan Bupati Mandailing Natal, untuk segera Menyetop Praktek Klinik DM di Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis, karena Klinik tersebut sampai 17 Juni 2024, belum mendapatkan Izin Resmi Klinik.
”Saya tidak kenal siapa Pemilik Klinik DM, hanya saja masuk Informasi ke Kantor tentang Klinik yang ber Praktek tanpa ada Izin resmi, Kadis Kesehatan dan Bupati Madina harus segera Stop Prakteknya,” ujar Ketua LSM Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah, Selasa(18/6) Via selular dari Medan ke Redaksi Media PT.Malintang Pos Group.
Saya baca di sejumlah Media Online, bahwa Oknum Pengelola Klinik di Desa Tabuyung, mencak – mencak kepada Wartawan yg Konfirmasi soal Izin Prakteknya.
Kenapa marah..? Tanya Wartawan, ” Selaku warga Madina yg bergerak di LSM, telah Konfirmasi ke Kadis Kesehatan dan Bagian Perizinan, bahwa Izin Prakteknya Klinik DM, belum dikeluarkan, karena ada per syaratan yg belum dipenuhi,” ujar Khairunnisyah.
”Kita desak Kadis Kesehatan dan Bupati Madina, agar menyetop Praktek Klinik DM tersebut, izin Praktek mutlak dan wajib,” katanya.
Sedangkan Aktivis Sosial Sumut M.Risky Ahmadi.Hasibuan.SKM, Menyayangkan sikap Oknum Pengelola Klinik DM, yang marah – marah dan maki Wartawan, yang konfirmasi soal izin Klinik.
Harusnya, pengelola Klinik tersebut, memberikan Penjelasan, sedang di urus, jangan mentang – mentang dekat dengan Petinggi Madina, sesuka hatinya bicara.
”Tugas Wartawan konfirmasi, ada Undang – Undang yg mengatur, jangan karena dekat dengan Pemda Madina, sesukanya bicara,” ujarnya.
Soal Izin Praktek..? Tanya Wartawan ” ia Wajiblah, sebelum ada izin, jangan Praktek dong,” katanya.