Kejati Berikan Tanggapan Terkait Dugaan Korupsi Usai Didatangi GPMPPK dan MPC PP Kota Pekanbaru Rabu, 06/07/2022 | 21:58
Pekanbaru - Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK ) dan MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mempertanyakan perkembangan Dugaan Korupsi Dana Hibah tahun anggaran 2011-2019.
Kali ini GPMPPK dan Pemuda Pancasila disambut oleh Kepala Seksi Penyidik Kejati Riau Rizky Rahmatullah.
Robi Kurniawan selaku perwakilan GPMPPK menyampaikan bahwa kedatangannya guna mengikuti dan mempertanyakan atas 5 orang yang sudah dimintai keterangannya atas dugaan korupsi Dana Hibah di Kabupaten Siak.
“Kami Kembali ingin mengetahui hasil perkembangan dari hasil 5 orang yang sudah dipanggil tim penyidik Kejati Riau, dan keterangan dari tim penyidik bahwa kasus Dugaan Dana Hibah masih terus berlanjut,” jelas Robi kepada wartawan, Rabu (06/07/2022).
Lanjut Robi apakah Kajati Riau sudah mendapati cukup bukti yang kuat atas kasus tersebut.
“Tadi kami juga mempertanyakan apakah mereka sudah mendapati bukti apa belum, tetapi tim penyidik meminta agar kami memberikan waktu kepada Kejati Riau, Kejati dalam hal ini masih bekerja keras untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Hibah di Kabupaten Siak ini, artinya kami terus mendukung Kejati untuk bekerja dan segera menetapkan siapa saja tersangkanya,” ujar Robi.
Ditempat yang sama, Sekretaris Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Suhermanto, SHj juga menjelaskan Pemuda Pancasila mendukung penuh kerja Kejati Riau dalam mengungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah di kabupaten Siak.
“Kami mendukung Kejati Riau untuk mengungkap kasus ini, Kejati harus berani menangkap siapa saja dalangnya dan segera mungkin menetapkan siapa saja yang terlibat sekalipun itu pejabat tinggi di Riau ini, kami percayakan Kejati Riau untuk bekerja,” pungkas Suhermanto.
Selanjutnya, Kepala Seksi Penyidik Kejati Riau Rizky Rahmatullah menerangkan Kejati Riau sudah mengumpulkan dokumen dan sudah memanggil 5 orang terkait dugaan Korupsi Dana Hibah di Kabupaten Siak.
“Kami sudah mengumpulkan sejumlah dokumen penting serta memanggil 5 orang terkait kasus itu, kami masih bekerja keras dan memperlajarinya. Kami meminta GPMPPK dan Pemuda Pancasila memberikan waktu kepada Kejati Riau untuk mengungkap kasus ini, artinya percayakan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di Siak ini kepada Kejati Riau,” tutupnya. **