Seratus Persen Oknum Pengacara PMP Minta Rp20 Juta Cabut Perkara Disampaikan Abang Dari Terlapor Sabtu, 09/07/2022 | 03:10
Roi Efri (kanan) bersama Dimas Pangestu saat konferensi pers di jalan Riau Pekanbaru, Jumat malam (8/7/2022)
Pekanbaru - Teman dari Dimas Pangestu (Terlapor) atas dugaan pencemaran nama baik siap bertemu dengan Pengacara Pemuda Milenial Pekanbaru (PMP) perihal uang damai sebesar 20 Juta untuk mencabut laporan dan uang damai di media sosial Facebook beberapa waktu yang lalu.
Roi Efri yang biasa dipanggil Romi membenarkan, bahwa dia mendengarkan sendiri, Pengacara Rismayulis yang bernama Rini mengatakan untuk cabut laporan harus bayar Rp20 juta rupiah.
"Rini tuh saat di ruangan mediasi di Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau mengatakan kepada Dimas untuk siapkan uang 20 Juta rupiah waktunya 2 hari agar laporan dicabut dan untuk mengganti biaya mereka selama ini," kata Roi saat Konferensi Pers di jalan Riau Pekanbaru, Jumat malam (08/07/2022).
Lanjut Roi, dirinya siap di Komfortir langsung dengan pengacara Rismayulis jika pernyataan terlapor di media bohong.
"Saya siap bertemu dan berjumpa dengan Bu Rini perihal uang 20 Juta untuk damai dan cabut laporan," terangnya.
Kembali diperjelas oleh Roi, jangan laporan dari Rismayulis dijadikan ajang manfaat atau pemerasan dari pengacaranya. Dimas ini orang susah, darimana dia (terlapor-red) mendapatkan uang Rp20 juta, apalagi hanya dalam waktu 2 hari.
Terakhir disampaikan Roi yang ikut menemani Dimas Pangestu saat mediasi di Polda Riau mengharapkan jika pengacara Pemuda Milenial Pekanbaru jangan memutar balikan fakta dan mengatakan tidak ada nominal Rp20 juta tersebut.
"Saya dengar sendiri dan siap dikomfortir langsung dengan pengacaranya. Jangan bilang nominal Rp20 juta tidak ada, karena saya ada disitu, saya sangat yakin seratus persen," tegasnya.
Untuk diketahui, Dimas Pangestu dilaporkan oleh Rismayulis alias Teva Iris terkait pencemaran nama baik di media sosial Facebook dengan mengatakan sebagai "Aktivis Munafik" pada bulan Mei 2022.
Atas laporan tersebut, Dimas Pangestu pada hari Kamis, (07/07/2022) pukul 10.00 Wib mendapatkan surat panggilan dari penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau untuk dilakukannya mediasi terkait Laporan dari Rismayulis tersebut.
Didalam mediasi tersebut, Rismayulis diwakili 2 (Dua) orang Pengacaranya yang bernama Rini dan Rere. Sementara, Dimas Pangestu hadir bersama Roi Efri selaku Abang dekatnya. Kemudian didalam mediasi tersebut, pengacara pelapor bernama Rini mengatakan bahwa untuk cabut laporan polisi dan pengganti biaya transport, Dimas Pangestu harus menyiapkan uang sebanyak Rp20 juta dengan waktu 2 hari paling lama. **