SAPMA PP & Mahasiswa Muhammadiyah Madina Demo di Dinas PU Terkait Dugaan Mafia Proyek Jumat, 28/06/2024 | 11:58
Madina - PC. Satua siswa pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) serta PC. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kabupaten Mandailing Natal gelar aksi damai di kantor Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Mandailing Natal, Kamis 27 Juni 2024.
Berdasarkan pantauan media, aksi damai tersebut dilaksanakan pukul 14.00 WIB.
Hapsin Nasution, selalu kordinator aksi dalam orasinya menyampaikan aksi tersebut dilaksanakan dikarenakan kegeraman mereka terhadap kepala dinas pekerjaan umum serta pejabat pembuat komitmen (PPK) tender proyek di dinas PU yang mereka nilai PPK membuat salah satu persyaratan yang kuat dugaan merupakan pesanan dari oknum mafia proyek di Kab. Mandailing Natal.
"Kita duga PPK Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mandailing Natal melakukan persekongkolan dengan mafia proyek yang merugikan masyarakat di Madina," sebut Hapsin.
Lebih lanjut dia juga menyebutkan dalam orasinya salah satu persyaratan tender tersebut yaitu memiliki Genset 40 KVA yang mereka nilai merupakan persyaratan yang tidak logika dan tidak memiliki dasar hukum pada proyek tender SPAM Di 6 titik di Kab. Mandailing Natal.
Lanjutnya menyambung orasi tersebut, Dedi Aliansyah Lubis (Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammad MADINA) memaparkan apakah logis membuat salah satu persyaratan genset 40 KVA yang memiliki berat 1,2 Ton - 1,5 Ton sementara lokasi kegiatan proyek ada yang memiliki jarak hingga 3 - 8 KM dari perkampungan, apalagi lokasi kegiatan ada yang tidak memiliki akses jalan dan ada juga yang berada di pegunungan," jelas Dedi.
"Apa genset tersebut dapat diangkat hingga nanti Genset berada dilokasi proyek sementara jauh dari akses yang memadai, kalau misalkan menggunakan tenaga manusia, berapa banyak orang yang diperlukan hingga alat tersebut sampai lokasi sementara berat alat hingga 1,2 ton -1,5 ton dengan jarak hingga 3-8 KM," sebut Dedi.
Sementara itu Basri yang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas pekerjaan umum, dalam menjawab orasi tersebut mengatakan, "Memang benar PPK membuat persyaratan salah satunya harus ada genset 40 KVA, dan juga mengatakan dasar hukum dari peraturan tersebut berdasarkan musyawarah di Pokja di dinas PU Madina," ucapnya.
Basri mengatakan genset tersebut bisa ditempatkan digudang dan dipergunakan untuk mengelas pipa yang nantinya dipakai untuk keperluan kegiatan proyek.