Menkumham Prof. Yasonna Laoly Tandatangani Traktat Internasional di Jenewa Swiss Senin, 08/07/2024 | 20:54
Menkumham Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D saat menandatangani Traktat Internasional, di Gejewa Swiss, Senin (08/72024).
Geneva, Swiss - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D akhirnya menandatangani Traktat Internasional (Final Act of International Treaty on Genetic Resources and Related Trafitional Knowledge) di Geneva Swiss, Senin (08/7/2024).
Penandatanganan Trakat Internasional tersebut disaksikan oleh Director General of WIPO, Dr. Daren Tang bertempat di Kantor Pusat WIPO di Geneva, Swiss.
Untuk diketahui, Traktat Internasional bagi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Sumber Daya Genetika, dan Pengetahuan Tradisional di Markas Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) ini disetujui tanggal 24 Mei 2024.
Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan organisasi internasional lainnya di Jenewa, Febrian Ruddyard, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran penting Indonesia dalam proses negosiasi sebagai koordinator kelompok negara sehaluan (like-minded countries/LMCs) selama 24 tahun perundingan perlindungan proteksi sumber daya genetika dan pengetahuan tradisional yang sangat berkaitan erat dengan kepentingan Indonesia termasuk bagi masyarakat adat di Tanah Air.
Dengan traktat ini, Indonesia dan negara-negara yang memiliki kekayaan intelektual, sumber daya genetika, dan pengetahuan tradisional akan memperoleh beberapa keuntungan penting, seperti pertama, transparansi.
Sistem paten global akan mengalami peningkatan transparansi dengan adanya kewajiban setiap negara untuk mengungkapkan paten secara global.
Selanjutnya, traktat itu juga mengatur mekanisme sanksi yang akan meningkatkan proteksi terhadap sumber daya genetika dan pengetahuan tradisional.
Traktat tersebut akan mendorong standardisasi dan harmonisasi peraturan global serta melindungi kearifan lokal.
Traktat ini membuka peluang untuk memajukan isu-isu lain terkait pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.
"Persetujuan untuk menyetujui Treaty ini adalah sebuah perjuangan panjang selama lebih dari 20 tahun di kalangan negara-negara berkembang yang kaya dengan genetic resources dan Traditional Knowledge," jelas Menkumham.
Menteri Menkumham Yasonna juga berterimakasih kepada Dubes Febri Ruddyard (Watapri di Jenewa) dan Team, Dirjend Kekayaan Intellektual dan Team serta Jajaran DG WIPO yang telah bekerja keras sehingga Treaty on Genetic Resources and Related Tradtional Knowledge akhirnya disetujui.
"Kita berharap Indonesia dapat segera meratifikasinya," pungkas Menkumham Prof. Yasonna.