Tak Berikan Informasi Data Stunting, Arnes Minta Kepala Puskesmas Siabu Diperiksa Kamis, 11/07/2024 | 14:53
Madina - Kepala Puskesmas Siabu Dr Emmy Evawani tidak bersedia memberikan data stunting jumlah anak yang di indikasi stunting di Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina)
Hal ini disampaikan Arnes selaku Ketua Investigasi DPP P3KI (Perkumpulan Pemerhati Pengawas Korupsi Indonesia) kepada awak media mengatakan, " Kita sudah berusaha meminta informasi berupa data terkait daftar penerima dana Stunting ke UPTD Puskesmas Siabu melalui Dr Emmy Evawani, namun selalu banyak alasan yang tidak jelas dengan harus melalui prosedur yang tidak masuk akal," jelasnya.
Dengan sulitnya dapat informasi, ketika itu juga Tim investigasi berpendapat bahwa UPTD Puskesmas Siabu dengan sengaja menutup-nutupi data Stunting di sebabkan dana Stunting yang disalurkan diduga ada yang fiktif
Arnes menyebutkan, penerima Stunting di Desa Tangga Bosi I masyarakat cacat fisik , kaki tidak sempurna, dan tidak bisa beraktifitas tidak pernah menerima bantuan dana stunting yang di gembar-gemborkan oleh pemerintah pusat ini.
"Progran Stunting ini adalah program Pusat yang harus disampaikan kepada masyarakat yang masuk kategori penerima sesuai dengan peraturan yang ada, tapi kenyataannya di Kecamatan Siabu Kabupaten Madina tidak jelas peruntukanya," ketus Arnes.
Dari informasi masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa jumlah data yang terindikasi Stunting di Kecamatan Siabu ada 18 Desa dan ada 97 orang penerima.
"Setelah di klarifikasi lagi kepada UPTD Puskesmas Siabu melalui Kepala Tata Usaha Bintang memang betul lebih dari 20 orang , artinya Kepala UPTD Puskesmas Siabu adalah pembohong, demi meraup dan memperkaya diri mengambil keuntungan dari Keuangan Negara," ujar Arnes kepada wartawan.
Ketua Investigasi DPP P3KI meminta kepada Inspektorat Madina dan penegak hukum di Kabupaten Madina segera memanggil, memeriksa, dan mengadili kepala UPTD Puskesmas Siabu yang dengan sengaja melawan hukum dan pelanggaran Undang- Undang.
Sesuai dengan undang-undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 demi mendapatkan keuntungan pasal 3, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang , atau suatu korporasi menyalah gunakan wewenang , kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara . Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak 1 Milyar, tutup Arnes.