Disebutkan Kades Melakukan Quo Pasar Sepihak, Camat Lakukan Peninjauan Tolak Keberadaan Jalan Akses Munuju Los Pasar Milik Pemerintah Daerah Selasa, 19/07/2022 | 15:22
Tokoh Masyarkat dan Panitia Pekan Bangko Lestari, Guntung Ginting Menunjukkan jalan Akses keluar masuk ke Bangunan Los Ikan milik Pemerintah Daerah, Senin (18/7/2022).
Rohil - Kedatangan Kepala Kecamatan Bangko Pusako Adnan, tinjau Pasar Tradisional di Kepenghuluan Bangko Lestari Rokan Hilir Provinsi Riau, Senin Siang (18/7/2022).
Kehadiran Adnan, dalam rangka menindak lanjuti permasalahan pasar yang menurut dia telah diadakan mediasi sebelumnya di kantor Camat.
Camat Bangko Pusako Adnan (kiri) saat melakukan tinjauan ke Pasar Tradisional Bangko Lestari, Senin (18/7/2022).
"Jadi pada hari ini kami meminta keterangan dari ibu R Sinaga (Pemilik Lahan Pasar Bangko Lestari-Red) 'Istri dari Alm Simarmata'. Mana yang dihibah oleh Alm dan mana yang tidak dihibah pak Simarmata?. Karena dalam inikan ada Pasar yang dibangun oleh Pemerintah, biasanya pak Annas Makmun kalau membangun pasti ada akses, biasanya," ujar Adnan, Senin (18/7/2022) di pasar Bangko Lestari.
Ditambahkannya, nanti keterangan ini akan dibuatkan berita acara, jadi harapnya disampaikan dengan kebenaran yang ada.
Pemilik lahan pasar Bangko Lestari R Sinaga menjelaskan, lahan mereka hibahkan yang kemudian dibangun oleh Pemerintah Daerah (Pemda) adalah bangunan los untuk pedagang ikan dan ayam berukuran 20x40 meter.
"Ini lahan yang kami hibahkan (menunjuk bangunan los pedagang ikan dan ayam-red), tapi ini dibuat suratnya secara beli, tapi uangnya selimper pun tak ada, itulah hibah. Lanjut ditambahkan, jadi waktu 5 bulan sebelum suami saya meninggal itu dipesankan ke saya supaya jangan di ganggu lagi, cuma katanya supaya bisa dapat dana jadi dibikin dibelakang surat itu harus secara beli, cuma uang apapun tidak ada kami terima," terang R Sinaga dengan gamblang.
Dijelaskan oleh camat terkait surat hibah kepada Pemda yang sekarang dibangun untuk los bagi pedagang ikan dan ayam itu berada di BPKAD, namun berbentuk surat ganti kerugian.
"Kalau ini (menunjuk bangunan Pemerintah-Red), suratnya ada di BPKAD, saya sudah telepon juga surat itu ada tapi berbentuk ganti rugi," ungkap Camat.
Kemudian Camat menanyakan terkait informasi jalan selebar 3 meter, yang dihibahkan Alm Simarmata bersama Girsang dimuat dalam Berita Acara Desa, lalu dijawab oleh R Sinaga menurut Alm semasa hidup tidak ada dihibahkan.
"Jadi yang ada saya hibahkan adalah untuk jalan masuk di depan sana (menunjuk jalan masuk-red), itu saya hibahkan bersama anak setelah suami saya meninggal," tutur R Sinaga.
Sebelum mengakhiri pembicaraan dilapangan tersebut, salah seorang pedagang menyampaikan bahwa ada jalan yang langsung masuk menuju bangunan pasar milik Pemda itu. Tetapi Adnan dengan cepat menepiskan pembicaraan dengan mengatakan jalan yang ditanyakan bukan itu.
Perlu disampaikan berdasarkan pantauan zoinnews.com bahwa sebenarnya terdapat tiga akses pintu masuk ke pasar tersebut, dan ketika awak media mempertanyakan keberadaan salah satu akses jalan utama untuk masuk pasar itu kembali?, Adnan segera menepis pertanyaan itu.
"Saya gak tau itu, dan bukan menanyakan jalan itu," jawabnya dengan ketus.
Hadir pada saat itu ialah kasi pemerintahan, kasi transit, kasih pembangunan, satpol pp, ada kepala desa dan lain-lain, beserta beberapa pedagang.
KETERANGAN-KETERANGAN PIHAK Menurut keterangan BP Girsang yang mengaku tokoh masyarakat dan sebagai warga tinggal di daerah pasar tersebut.
"Sebenarnya kalau jalan resmi kami itu adalah dari jalan pelita masuk ke jalan pekan, sudah dituliskan disitu. Jadi yang memberikan jalan itu adalah Alm Ingot Siregar, dan Jonter Girsang serta K Simarmata mendiang," kata Girsang.
Jalan tersebut disampaikan BP Girsang selebar 6 meter, persis didepan pemukiman warga disana. Lanjutnya, "jadi karena warga mengetahui daerah tersebut menjadi pekan, dan ada rencana pemerintah membangun los pekan disana, maka wargapun mau membeli tapak itu. Jadi tapak itu berukuran 30x5 meter ditambah jalan 3 meter, dari saudara Jonter Girsang punya 3 meter tapak kaplingan dan ditambah 3 meter punya Alm K Simarmata, itu ada buktinya (seraya menunjukkan surat kaplingan foto copy yang dikeluarkan oleh desa-red).
Singkat cerita setelah beberapa tahun kemudian menurut BP Girsang setelah Alm K Simarmata meninggal, tanah yang menurut Girsang sudah diberikan kepada warga diambil kembali oleh R Sinaga (istri dari Alm K Simarmata).
"Seiring berjalannya waktu, tanah yang 3 meter diambil, kami memperjuangkan ini terus tapi gak bisa, gak sanggup kami melawan ibu itu. bahkan terakhir ini tanah yang 3 meter itu dipagar tembok," ujar BP Girsang.
Jadi adapun latar belakang permasalahan pemindahan pekan tersebut menurut Girsang adalah dipicu dari pemagaran tanah disepanjang batas tanah milik R Sinaga.
"Adapun yang kita geser adalah pedagang-pedagang ikan, sama sayur-sayuran sama bumbu-bumbu. Jadi kalau pedagang pakaian kalau memang mereka mau pindah kepekan yang digeser terserah, kalau mau bertahan disitu juga kita tidak apa-apa, jadi kita bukan mau merusak pekan itu, tetapi keterangan pedagang-pedagang disana sudah tidak nyaman lagi berjualan disitu," jelas BP Girsang.
Sementara menurut Guntung Ginting, seorang panitia pekan yang lama dan juga sebagai pedagang ikan yang berjualan di los pasar ikan milik Pemda tersebut membeberkan, bahwa dirinya mengetahui sejarah awal berdiri pasar tersebut. Dikatakan dirinya dahulu ikut membantu membuka pasar sekitar tahun 2000. Tak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa dirinya adalah ketua keamanan pasar hingga saat ini.
"Saya sebagai tokoh masyarakat yang masih ada pada saat pasar ini didirikan, BP Girsang itu bukan pedagang dan hanya mengaku-ngaku saja. Saya tidak pernah mendengar ada hibah jalan selebar 3 meter, lagipula kalau hibah itu jelas dokumennya, harus dibuktikan. Saya sebagai pedagang sangat dirugikan atas tindakan kepala desa sewaktu ada pengangkatan atau pengosongan meja di los pasar Pemerintah ini," ujar Guntung Ginting.
Guntung lantas mempertanyakan kepada kepala desa, untuk mendapatkan penjelasan. Tetapi tak ditanggapi dengan baik, yang kemudian menyuruh dirinya untuk tidak ikut mencampuri urusan tersebut.
"Saya datang kekantor desa bagus-bagus, pak Kades! sebenarnya mau dijadikan apa pekan ini? sayakan pedagang, merasa dirugikan saya. Oh jangan dicampuri kata kades, ini urusan saya, itu pekan saya Quo kan, saya gak suka dengan menantu takur (pihak alm K Simarmata)," jelas Guntung.
Merasa tidak di gubris oleh kepala desa lantas Guntung mempertanyakan tentang pernyataan 'Quo' tersebut ke camat, tetapi tidak juga ditanggapi.
Dijelaskan oleh Guntung, bahwa sebelumnya pagar yang menjadi batas tanah milik R Sinaga adalah pagar seng dan besi, tetapi kemudian ibu R Sinaga mengatakan ingin menembok pagar tersebut.
"Setelah habis lebaran, Ibu R Sinaga mendatangi saya, dan mengatakan ingin memagar tembok batas tanah miliknya, saya katakan pagar saja. Saya kan gak mungkin melarang orang itu punya kamu kok, lagian nanti kalau kamu mati, cucu-cucu dan anakmu kan tau mana batas tanahmu," jelas Guntung.
Senada dengan itu, ada juga keterangan dari pengurus pengelolah pasar Pemda, bahwa meja dari los pasar Pemda tersebut diangkat dan dikosongkan oleh pihak yang mengaku panitia pekan baru di malam hari.
"Pasar ini dikosongkan, meja diangkat oleh pihak yang mengaku panitia pasar baru, salah satunya adalah Wasington bersama bebarapa orang lainnya dimalam hari. Bukan dikosongkan oleh ibu R Sinaga," ditekankannya secara jelas.
Mendukung kebenaran tersebut, para pedagang yang hadir pada saat itu menyampaikan panitia pasar baru melakukan pengosongan los pasar ikan milik Pemda mengatakan dengan alasan tidak ada jalan. Hal itu adalah kebohongan, bahwa atas tindakan tersebut para pedagang sebelumnya telah melakukan unjuk rasa untuk menolak pemindahan dan pengosongan pasar milik Pemda tersebut ke kantor Camat.
"Pasar ini bukan tidak ada jalan, sebenarnya jalan ada, bahkan ada 3 (tiga) akses pintu masuk pasar. Mereka saja yang mengarang bahasa jalan tidak ada (sambut seorang ibu-ibu pedagang), mereka (panitia pekan baru-red) yang melarang kami untuk berjualan di pasar ini (bukan ibu Sinaga)," jelasnya.
Barisan Para Pedagang, Tokoh Masyarakat, Pengurus pasar dan Pemilik Areal Lahan di Los Pasar Milik Pemerintah Daerah di Pasar Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako, Senin (18/7/2022)
PESAN PEDAGANG KEPADA BUPATI ROKAN HILIR Guntung Ginting menyampaikan harapannnya kepada pihak pemerintah daerah Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, agar segera melakukan tindakan tegas kepada pihak pengelola pasar baru yang dibentuk oleh kepala desa.
"Pengurus panitia pasar baru itu tidak jelas, bukan memberikan solusi malahan menutup bangunan Pemda dan melarang pedagang berjualan disana. Saya minta dia bertanggung jawab, saya sendiri telah 4 (empat) bulan tidak berjualan semenjak kepala desa tersebut mengangkat meja dari los pasar milik Pemda. Saya berjualan disana sudah belasan tahun," ujar Ginting.
Ginting bersama dengan pedagang lainnya menyampaikan, mereka sudah tidak mempercayai lagi oknum kepala desa bersama camat setempat karena tak kunjung memberikan solusi.
"Aneh saja, bangunan pemerintah daerah yang dibangun dengan APBD sekitar Rp560 juta itu di abaikan, padahal pihak yang menghibahkan tanah itu saja tidak ada mempersalahkan pedagang berjualan disana. Kenapa dari desa dan camat sepertinya ngebet kali mau membuka pasar baru," ujarnya.
Para pedagang juga menjelesakan, sebenarnya tidak ada alasan apapun untuk memindahkan pasar tersebut, karena bangunan Los pasar milik Pemda dan los-los jualan milik R sinaga sudah ada tertata rapi dan memiliki areal yang luas, serta akses jalan pun banyak.
"Disini kami sesungguhnya merasa nyaman berjualan, tenda meja-meja pasar semua sudah terbangun, tanah juga luas bahkan sewa lapak ataupun kios murah. Kenapa kami harus pindah dipasar yang sempit? menumpang di barisan depan rumah-rumah warga, jadi kalau kami pindah kesana ternyata pihak yang punya rumah mau memperluas rumahnya, terus bagaimana?. Belum lagi jika pihak yang punya tanah didepan menaikkan harga sewa kios, belum lagi kami harus membangun sendiri tendanya," disampaikan para pedagang dengan bergantian.
Intinya mereka tidak sependapat dengan keputusan Kepala Desa Bangko Lestari dan mengecam keras atas penelantaran bangunan milik Pemda tersebut, juga menyesalkan kedatangan Camat Bangko Pusako Adnan ke pasar tersebut karena tidak memberikan solusi apapun.
Jalan pintu masuk pekan lainnya, Selasa (18/7/2022).
Sebagai informasi tambahan, Kepala Desa Bangko Lestari adalah mantan Sekertaris Desa di Kepenghuluan Bangko Lestari yang menjabat pada saat Bangunan los pasar milik Pemda itu didirikan. Pedagang dan Tokoh Masyarakat menyeselkan tindakan Kades tersebut yang mengatakan tidak ada akses jalan ke pasar tersebut dan menjadikan itu alasan untuk menutup bangunan milik Pemda. Ben